Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Investasi Bodong Capai Rp 92 Triliun dalam 10 Tahun

Kompas.com - 22/10/2020, 14:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, kerugian investasi ilegal telah mencapai Rp 92 triliun selama 10 tahun terakhir.

Dia menuturkan, kerugian tersebut akan terus bertambah karena semakin dinamisnya pergerakan investasi ilegal, meski SWI kerap melakukan pencegahan dan penindakan.

"Kerugian investasi bodong selama 10 tahun terakhir mencapai Rp 92 triliun. Ini angka yang signifikan. Angka yang tidak sedikit," kata Tongam dalam Capital Market and Summit Expo secara virtual, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Waspada Investasi Ilegal Berkedok Koperasi

Tongam menuturkan, kegiatan investasi ilegal ini sangat kejam karena memanfaatkan kelemahan masyarakat. Bagaimana pun, tidak pernah ada masyarakat yang diuntungkan dalam kegiatan investasi ilegal.

Dia mencontohkan beberapa kasus investasi ilegal yang belakangan viral, seperti Pandawa Group dan First Travel. Kegiatan ini disinyalir akan terus berlanjut, hanya berganti nama dan tempat.

"Ini sebenarnya kejadian-kejadian yang berulang terus. Tapi kita tidak melihat ada suatu pelajaran bagi masyarakat kita (masyarakat tidak mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut)," sebut dia.

Dia mengimbau masyarakat harus selalu hati-hati sebelum melakukan investasi. Pastikan juga 2L, yakni legal dan logis.

Baca juga: Bappebti Blokir 23 Situs Trading Investasi Ilegal

Legal maksudnya adalah memastikan perusahaan dan produknya mendapat izin dari OJK. Sementara logis maksudnya melihat apakah imbal hasil yang diberikan masuk akal atau sebaliknya.

Masyarakat juga bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang kamu terima.

Teranyar pada September 2020, SWI kembali menemukan 32 investasi ilegal, 126 pinjol ilegal, dan 50 pegadaian swasta ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com