Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hak-hak Konsumen Saat Belanja Online

Kompas.com - 27/10/2020, 14:24 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbelanja secara online menjadi pilihan banyak orang di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Namun tidak banyak orang mengetahui apa saja hak mereka sebagai konsumen ketika berbelanja secara online.

Staf Ahli Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Akmalia H Mursyidah mengatakan, salah satu hak yang dimiliki oleh konsumen adalah hak untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan saat berbelanja.

"Hak fundamental ini pun telah diatur di Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 atau yang sering disebut sebagai UUPK tentang Perlindungan Konsumen dan salah satu haknya adalah para konsumen berhak untuk mendapatkan kemananan dan kenyamanan saat berbelanja," ujarnya dalam diskusi webinar Kenali Hak Konsumen dalam Berbelanja Online," Selasa (27/10/2020).

Baca juga: 700 Karyawan Garuda Diputus Kontraknya

Selain itu, dia bilang hak konsumen juga tertuang dalam pasal 4 UUPK untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan saat mengonsumsi atau menggunakan barang atau jasa dan mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa.

Konsumen juga berhak mendapatkan advokasi ketika ada sengketa dan mendapatkan kompensasi.

Sementara itu, bila barang yang dibeli tidak sesuai dengan iklan, maka konsumen bisa menghubungi toko yang menjual produk tersebut. Konsumen juga bisa membuat laporan ke petugas customer service di platform tersebut.

Baca juga: Aktivitas Belanja Online Meningkat Drastis, Ini Sebabnya

"Jika sudah melapor ke penyedia platform dagang, tapi tidak teratasi bisa melapor ke BPKN," ucapnya.

Dia juga mengakui memang semenjak pandemi ini pengaduan masyarakat mengenai perselisihan belanja daring meningkat pesat. Sayangnya untuk angka persentasenya, Akmalia enggan untuk menyebutkan.

"Banyak yang kami terima aduan selama pandemi ini, tapi laporan yang banyak itu tentang phising, penyalahgunaan akun hingga pengembalian dana," kata dia.

Baca juga: Daftar Lelang Mobil Eksekusi Pajak, dari City hingga Mercy

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com