Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop Teten: UU Cipta Kerja Buka Ruang Konsolidasi Data Tunggal Koperasi dan UMKM

Kompas.com - 29/10/2020, 11:48 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan konsolidasi data tunggal mengenai koperasi dan UMKM.

Selama ini pemerintah sering merasa kesulitan memiliki data tunggal tersebut karena antara kementerian/lembaga tidak saling sinkron.

“Dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini sekarang jadi mudah terkonsolidasi,” ujarnya mengutip siaran resminya, Kamis (29/10/2020). 

Baca juga: Akumindo: Ada 30an Juta UMKM Rontok Selama Pandemi karena Tak Mau Beralih ke Digital

Menurut Teten, UU Cipta Kerja dibuat dengan tujuan untuk menjawab masalah-masalah utama yang dihadapi oleh UMKM dan koperasi yang sebelumnya menyebabkan mereka tidak bisa tumbuh dan berkembang.

Dilihat dari 15 tahun terakhir justru struktur ekonomi nasional mengalami stagnasi.

“Kalau kita lihat katakanlah dalam 15 tahun terakhir struktur UMKM, usaha mikro mencapai 98 persen, sementara usah kecil dan menengah tidak tumbuh atau mengalami stagnasi,” ucapnya

Teten juga menyebut saat ini struktur ekonomi di Indonesia itu 99 persen lebih berasal dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca juga: Akumindo: Suka Tidak Suka, UMKM Harus Masuk ke Dunia Digital

Dari jumlah itu, total penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen dan share terhadap produk domestik bruto (PDB) 60 persen.

“Jadi sebenarnya dari sisi kepentingan UMKM dan koperasi maka penerima manfaat dari Undang-Undang ini yang paling besar adalah usaha kecil, menengah dan koperasi,” ungkapnya.

Teten juga mengaku bahwa UU Cipta Kerja memudahkan pemerintah menyiapkan program strategi nasional (roadmap) pengembangan koperasi dan UMKM.

Di mana ada sekitar 18 kementerian dan 43 lembaga, termasuk pemerintah daerah akan diupayakan untuk dikonsolidasikan sehingga diharapkan masalah perencanaan, pengembangan dan evaluasi KUMKM akan lebih terarah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com