Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Orang Terkaya Ketiga di Indonesia Wafat | Rumah Lelang di Bekasi

Kompas.com - 30/10/2020, 06:09 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

1. Orang Terkaya Ketiga di Indonesia Wafat, Tinggalkan Harta Rp 87,92 Triliun

Miliarder terkaya ketiga di Indonesia, Tan Siok Tjien tutup usia. Tan Siok Tjien merupakan istri mendiang Surya Wonowidjojo, pendiri PT Gudang Garam Tbk (GGRM), perusahaan rokok yang bermarkas di Kediri, Jawa Timur.

Tan Siok Tjien wafat pada Minggu (25/10/2020) pada usia 91 tahun dan sudah dimakamkan, Selasa (27/10/2020).

Tan Siok Tjien merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia. Bloomberg Billionaire Index mencatat, harta kekayaan Tan Siok Tjien mencapai 5,96 miliar dollar AS per Selasa (27/10/2020). Jumlah ini setara Rp 87,92 triliun (kurs Rp 14.752 per dollar AS).

Selengkapnya, silakan baca di sini.

2. Pendaftaran Bantuan Facebook untuk UMKM Masih Dibuka, Ini Caranya

Facebook kembali membuka pendaftaran untuk Program Dana Bantuan UKM ke seluruh wilayah di Indonesia hingga tanggal 2 November 2020.

Adapun bantuan ini diperpanjang karena melihat tingginya antusiasme pelaku UMKM yang ingin mendaftar melalui program ini.

Program dana bantuan ini tersedia untuk pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan terdaftar di Indonesia.

Bagaimana cara daftarnya? Silakan cek di sini.

3. 5 Rumah di Bekasi Dilelang Online, Harga Mulai Rp 120 Juta

Anda sedang mencari rumah namun modalnya pas-pasan? ikut lelang rumah bisa jadi opsi yang dipertimbangkan.

Dalam beberapa hari ke depan, beberapa bank akan melelang rumah sitaan atau lelang eksekusi hak tanggungan di Kota Bekasi dam Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan pengumuman lelang di laman lelang resmi milik pemerintah, lelang.go.id, Kamis (29/10/2020), ada 5 rumah di bawah Rp 300 juta yang akan dilelang secara online.

Selengkapnya, silakan baca di sini.

 

4. Teguran hingga Diberhentikan, Sanksi untuk Kepala Daerah yang Tak Ikuti SE Upah Minimum

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditujukan kepada gubernur seluruh provinsi.

Surat ini sebagai instruksi bagi kepala daerah untuk memutuskan upah minimum. Kendati adanya surat edaran, keputusan kata Ida, ada di ranah para gubernur tersebut.

Lantas, bagaimana dengan gubernur yang tidak mengikuti aturan dari surat edaran penetapan upah minimum tersebut?

Selengkapnya, silakan cek di sini.

5. Upah Minimum Tak Naik, Tahun Depan Subsidi Gaji Berlanjut?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji dari pemerintah akan berlanjut hingga tahun 2021.

Meski sebelumnya, dirinya sempat menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi bagi pekerja atau buruh.

Ida mengatakan, saat ini pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidaknya melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.

Selengkapnya, silakan klik tautan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com