Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Lengkap Kasus Uang Rp 22 Miliar Winda Earl dan Pembelaan Maybank

Kompas.com - 10/11/2020, 09:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Atlet e-Sport Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna yang kehilangan uang Rp 22 miliar viral belakangan ini. Uang itu hilang di salah satu bank, yakni Maybank Indonesia.

Kasus raibnya uang akhirnya diselesaikan di ranah hukum. Winda melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

Adapun pihak Maybank Indonesia ingin masalah tersebut diselesaikan di pengadilan. Advokat kondang Hotman Paris didapuk menjadi pengacara bagi bank asal Malaysia tersebut.

Kasus hilangnya uang milik Winda Earl baru terungkap ke publik saat Winda menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpa dirinya dan ibunya, Floletta.

Baca juga: Hotman Paris Beberkan Alasannya Bela Maybank di Kasus Raibnya Duit Rp 20 Miliar

Dari mana kasus bermula?

Kasus raibnya duit simpanan milik atlet e-Sport itu bermula saat korban datang ke Maybank Indonesia di Cipulir, Jakarta Selatan.

Winda ditawari pelaku berinisial A yang juga kepala cabang itu untuk membuka simpanan berupa rekening berjangka. Korban tergiur lantaran bunga simpanan yang ditawarkan pelaku A terbilang tinggi dibandingkan produk simpanan bank pada umumnya.

Belakangan diketahui, pelaku A tak benar-benar membuat rekening berjangka sesuai yang dijanjikannya di Maybank. Tersangka memalsukan semua data-data untuk membuat korban percaya bahwa dirinya sudah dibuatkan rekening berjangka di bank tersebut.

Uang milik korban selanjutnya ditarik tanpa sepengetahuan dan izin dari korban. Pelaku kemudian mentransfer uang korban ke rekan-rekan tersangka, kemudian diputar dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan.

Korban sendiri baru mengetahui uangnya dipakai pelaku saat dirinya mendapati saldo di rekeningnya hanya tersisa Rp 600.000. Sementara rekening ibunya tinggal menyisakan uang Rp 17 juta.

Bukan kasus baru

Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Hotman Paris Hutapea mengatakan, kasus hilangnya uang Winda Earl bukan baru terjadi.

Hotman mengatakan, kasus pengurasan rekening Winda telah terjadi sejak Mei 2016. Winda sendiri tercatat komplain ke pihak Maybank Indonesia pada 17 Februari 2020 dan berakhir dengan penyidikan polisi pada Mei 2020.

Lanjut Hotman, kasus ini terbilang rumit. Ada banyak hal-hal dalam kasus hilangnya dana nasabah ini yang tidak banyak diketahui publik. Ia juga selalu memperhitungkan kasus-kasus yang dibelanya dengan pertimbangan matang. 

Hal ini pula yang menjadi dasar kenapa pihak Maybank Indonesia berani membawa penyelesaiannya ke ranah pengadilan. Kasus yang ditanganinya ini tak hanya menyangkut soal dugaan pembobolan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com