Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Lengkap Kasus Uang Rp 22 Miliar Winda Earl dan Pembelaan Maybank

Kasus raibnya uang akhirnya diselesaikan di ranah hukum. Winda melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

Adapun pihak Maybank Indonesia ingin masalah tersebut diselesaikan di pengadilan. Advokat kondang Hotman Paris didapuk menjadi pengacara bagi bank asal Malaysia tersebut.

Kasus hilangnya uang milik Winda Earl baru terungkap ke publik saat Winda menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpa dirinya dan ibunya, Floletta.

Dari mana kasus bermula?

Kasus raibnya duit simpanan milik atlet e-Sport itu bermula saat korban datang ke Maybank Indonesia di Cipulir, Jakarta Selatan.

Winda ditawari pelaku berinisial A yang juga kepala cabang itu untuk membuka simpanan berupa rekening berjangka. Korban tergiur lantaran bunga simpanan yang ditawarkan pelaku A terbilang tinggi dibandingkan produk simpanan bank pada umumnya.

Belakangan diketahui, pelaku A tak benar-benar membuat rekening berjangka sesuai yang dijanjikannya di Maybank. Tersangka memalsukan semua data-data untuk membuat korban percaya bahwa dirinya sudah dibuatkan rekening berjangka di bank tersebut.

Uang milik korban selanjutnya ditarik tanpa sepengetahuan dan izin dari korban. Pelaku kemudian mentransfer uang korban ke rekan-rekan tersangka, kemudian diputar dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan.

Korban sendiri baru mengetahui uangnya dipakai pelaku saat dirinya mendapati saldo di rekeningnya hanya tersisa Rp 600.000. Sementara rekening ibunya tinggal menyisakan uang Rp 17 juta.

Bukan kasus baru

Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Hotman Paris Hutapea mengatakan, kasus hilangnya uang Winda Earl bukan baru terjadi.

Hotman mengatakan, kasus pengurasan rekening Winda telah terjadi sejak Mei 2016. Winda sendiri tercatat komplain ke pihak Maybank Indonesia pada 17 Februari 2020 dan berakhir dengan penyidikan polisi pada Mei 2020.

Lanjut Hotman, kasus ini terbilang rumit. Ada banyak hal-hal dalam kasus hilangnya dana nasabah ini yang tidak banyak diketahui publik. Ia juga selalu memperhitungkan kasus-kasus yang dibelanya dengan pertimbangan matang. 

Hal ini pula yang menjadi dasar kenapa pihak Maybank Indonesia berani membawa penyelesaiannya ke ranah pengadilan. Kasus yang ditanganinya ini tak hanya menyangkut soal dugaan pembobolan.

"Kasus ini tidak sesimpel yang diduga. Ada hal-hal yang memang Anda tidak tahu, bukan sekadar dugaan pembobolan. Nanti kita tunggulah keputusan yang berwenang," ucap Hotman.

Apa yang dilakukan Maybank selama ini?

Hotman bilang, Maybank Indonesia segara melangsungkan investigasi ketika mengetahui adanya kasus uang raib tersebut.

Perseroan mengaku juga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan oknum kejahatan saat ini telah ditangkap.

Selanjutnya, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang di rekening Winda Earl dan ibunya.

Saat ini, penyidik sedang melacak aset tersangka A yang bersumber dari hasil kejahatannya. Aset yang sudah teridentifikasi pun akan disita.

Hotman sebut ada kejanggalan

Menurut pihak Maybank, kasus pembobolan ini punya 6 keanehan. Keanehan pertama terlihat ketika Winda tak meminta buku tabungan dan ATM dari bank. Selama ini, buku tabungan Winda disimpan oleh pimpinan cabang berinisial A yang saat ini menjadi tersangka.

Namun berdasarkan bukti, Winda telah menerima buku tabungan dan ATM, yang dibuktikan dengan adanya tanggal penerimaan buku tabungan dan rekening ATM.

Saat itu, Winda membuka tabungan pada 27 Oktober 2014 dengan metode transfer dari Herman Lunardi, yang merupakan ayahnya, dengan nominal transfer sebesar Rp 2 miliar.

Hingga kasus diungkap, uang Winda dalam rekening berjumlah Rp 17,9 miliar yang semuanya ditransfer melalui rekening ayahnya.

"Dia menandatangani (bahwa) buku tabungan dan ATM sudah terima, tapi yang megang selama ini pimpinan cabang. Dan nasabah tidak pernah komplain atau melakukan pengaduan atas hal itu. Anda sebagai pemilik uang, kenapa biarkan buku tabungan dan ATM dipegang orang lain?" papar Hotman.

Kemudian setelah itu, ada pembukaan rekening atas nama Floletta Lizzy Wiguna, yang merupakan ibu kandung Winda. Saat membuka tabungan, ada transfer masuk senilai Rp 5 miliar dari suaminya, yakni Herman Lunardi untuk pembukaan rekening. Secara total, jumlah tabungan Winda dan Floletta senilai Rp 22,9 miliar.

Keanehan kedua terlihat dari bunga bank yang ditransfer. Saat itu pihak Maybank menjanjikan bunga sekitar 7 persen.

Namun anehnya, pembayaran bunga dilakukan dari rekening pribadi tersangka berinisial A, dari rekening A di Maybank maupun dari rekening A di Bank BCA. Transfer pun tidak dilakukan ke rekening Winda, namun ke rekening ayahnya, Herman Lunardi.

"Pernah ada protes dari pemilik rekening kenapa bunga tabungan saya dibayar rekening pribadi dari pimpinan cabang? Tidak ada protes," sebut Hotman.

Keanehan lainnya, pembayaran bunga tidak sesuai yang dijanjikan. Seharusnya, pembayaran bunga untuk simpanan dalam kurun 2014-2016 adalah Rp 1,2 miliar. Namun yang dibayarkan tersangka hanya senilai Rp 567 juta.

Diputar beli polis sebelum masuk ke rekening ayahnya

Keanehan selanjutnya ketika ada transaksi pembelian polis atas nama Winda di Prudential. Polis tersebut dibeli oleh tersangka, yang notabene Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.

Namun dalam hitungan bulan, uang yang dibelikan polis kembali ditransfer ke rekening ayahnya, yakni Herman Lunardi senilai Rp 4,8 miliar. Transfer ini terlihat dari mutasi rekening yang dianalisis oleh tim antifraud.

Hotman menduga, ada kemungkinan pimpinan cabang melakukan praktik perbankan dalam bank. Ini dibuktikan dengan mudahnya kepala cabang mendapat akses rekening winda untuk menguras uangnya.

"Jadi Rp 6 miliar dari rekening pribadi Winda, hanya hitungan berapa bulan uang masuk lagi ke rekening ayahnya, dilihat dari mutasi rekening," sebut Hotman.

Ganti rugi bergantung hasil penyidikan

Atas keanehan-keanehan tersebut, pihak Maybank menunggu hasil penyidikan sebelum mengganti kerugian. Sebab saat ini, belum jelas pihak mana saja yang terlibat dalam kasus pembobolan.

"Dikembalikan kalau sudah jelas siapa yang terlibat. Kalau kamu yang terlibat, masa saya (yang harus) mengembalikan. Kalau benar, ya Maybank bayar. Kalau tidak, masa bayar begitu saja," kata Hotman.

Hotman mempertanyakan, kenapa ada keterlibatan raibnya uang Rp 22 miliar dengan pemilik rekening dan keluarga Winda.

Kendati demikian, Hotman tak menuduh orang-orang terkait melakukan tindak pidana. Pihaknya meminta penyidik untuk memanggil langsung para pihak yang terlibat dalam aliran uang agar bisa dipertanggungjawabkan.

Selain ayah Winda, Herman Lunardi, ada beberapa nama yang tercatat menerima aliran dana. Beberapa di antaranya adalah saudara dari tersangka berinisial A, yang merupakan Kepala Cabang Maybank Cipulir.

"Yang menerima aliran dana, ada banyak. Jumlahnya ada 6 (selain Winda dan ayahnya) Antara lain memang saudara dari kepala cabang (Cipulir) ini," ucap Hotman.

Untuk itu, pihak Maybank menunggu proses hukum kelar agar mengetahui siapa saja yang terlibat. Sebab bagaimanapun, dana di bank adalah Dana Pihak Ketiga (DPK) yang perlu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat (nasabah) maupun kantor pusat.

"Kita tidak menuduh telah terjadi perbuatan pidana oleh orang-orang terkait. Tapi sangat lalai jika direksi (manajemen Maybank) bayar begitu saja kalau tidak jelas ini (pelakunya). Bisa-bisa direksinya dipecat oleh kantor pusat karena (pembayaran) tidak bisa dipertanggungjawabkan," pungkas Hotman.

https://money.kompas.com/read/2020/11/10/090100026/kronologi-lengkap-kasus-uang-rp-22-miliar-winda-earl-dan-pembelaan-maybank

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke