JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan penukaran uang Rupiah rusak mulai besok, yakni tanggal 12 November 2020 di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Penukaran uang rusak tersebut akan dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu Indonesia setempat.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, pembukaan kembali layanan penukaran uang rusak merupakan upaya BI dalam memastikan tersedianya uang layak edar.
Baca juga: Setelah Terus Menguat sejak Awal November, Rupiah Akhirnya Melemah...
Nantinya, masyarakat cukup membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan.
"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," kata Onny dalam siaran pers, Rabu (11/11/2020).
Adapun kriteria uang rupiah, baik kertas maupun logam yang bisa ditukar sesuai nominal yang berlaku adalah sebagai berikut.
1. Uang Rupiah kertas
Uang rupiah kertas yang layak mendapat penggantian sesuai nominal yang berlaku adalah rupiah kertas yang secara fisik lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya.
Sedangkan jika kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka BI tidak memberikan penggantian.
Lalu, uang rupiah yang diberikan penggantian adalah uang kertas yang masih dalam satu kesatuan ataupun tanpa nomor seri yang lengkap.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.