Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga November 2020, Pemerintah Cairkan PMN Rp 16,95 Triliun

Kompas.com - 16/11/2020, 16:35 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mencairkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 16,95 triliun hingga 10 November 2020.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmawarta mengatakan, untuk PT Hutama Karya pemerintah telah menyalurkan PMN sebesar Rp 3,5 triliun dari total Rp 11 triliun. Sisanya, akan dicairkan pada Desember 2020 ini.

“HK dua batch, pertama dalam APBN asli awalnya Rp 3,5 triliun, kemudian konteks PEN tambah Rp 7,5 triliun,” ujar Isa dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (16/7/2020).

Baca juga: Dalam RUU, Fintech Wajib Beritahu Nasabah hingga Menteri Jika Terjadi Kebocoran Data

Selanjutnya, kata Isa, PMN untuk PT PLN (Persero) telah dicairkan sebanyak Rp 5 triliun. Sedangkan untuk PT Permodalan Nasional Madani (PNM), telah dicairkan Rp 1 triliun.

Kemudian, PMN untuk PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sudah dicairkan Rp 1,75 triliun. Mulanya, pemerintah menganggarkan PMN untuk SMF sebesar Rp 2,5 triliun.

“SMF tadinya Rp 2 triliun, tapi dalam rangka PEN kami koreksi menjadi Rp 1,75 triliun. Sekarang sudah cair,” ucap dia.

Lalu, PMN untuk PT Geo Dipa Energi telah cair sebesar Rp 700 miliar. Terakhir, untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah cair sebanyak Rp 5 triliun.

“Batch pertama sudah cair Rp 5 triliun. Rp 4 triliun untuk dukung permodalaan bisnis biasa dan Rp 1 triliun untuk bisnis national interest account,” ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Tambah PMN Rp 8,57 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com