Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenaga Pendidikan Non-PNS Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta, Simak Syarat dan Mekanisme Pencairannya

Kompas.com - 17/11/2020, 15:21 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS atau honorer.

Bantuan yang diberikan senilai Rp 1,8 juta dan disalurkan kepada 2,034 juta PTK.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi tenaga pendidikan untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut.

Baca juga: Sah, Guru dan Tenaga Pendidikan Non-PNS Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta dari Pemerintah

Kriteria tersebut yakni berstatus WNI, bukan PNS, pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan, tidak menerima bantuan subsidi gaji dari Kemenaker, dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020. 

“Alasannya agar bansos adil dan enggak tumpang tindih. Enggak ada individu dapat bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini kriteria sederhana,” jelas Nadiem dalam peluncuran bantuan subsidi upah TKP non-PNS, di laman resmi Kemendikbud, Selasa (17/11/2020).

Nadiem menjelaskan,  pencairan dana bantuan pemerintah itu akan disalurkan hingga akhir November ini.

Untuk bisa mendapatkan bantuan, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU.

Untuk mengetahui status pencairan bantuan, rekening bank, serta lokasi cabang bank penyalur PTK dapat mengakses laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pangkalan data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id.

Untuk proses penyaluran, PTK perlu mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening.

Dalam prosesnya, PTK harus membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK pun diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021.

"Sehingga waktu panjang untuk memastikan semua mendapatkan kalau ada kendala teknis," ujar Nadiem.

Baca juga: Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS Dapat Subsidi Gaji, Ini Syaratnya

Adapun berikut dokumen persyaratan yang diperlukan oleh penerima BSU Kemendikbud:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi meterai, dan ditandatangani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com