Usulan keempat, meminta peninjauan kembali tarif impor gandum, terigu, tepung tapioka. Serta meminta adanya pengenaan tarif bea masuk untuk impor kedelai dan gandum agar mensubtitusi 5 persen bahan baku dari ubi kayu (singkong) yang dilakukan bertahap.
Kelima, meminta untuk importir kedelai dan tapioka wajib menanamkan dan bermitra dengan petani, sekaligus membeli kedelai dan singkong lokal dalam jumlah tertentu sebagai syarat impor.
Terakhir, agar besaran harga pembelian singkong di tingkat petani diatur dalam bentuk Harga Acuan Pembelian (HAP), seperti HAP kedelai lokal yang sudah diatur di Permendag Nomor 7 Tahun 2020.
Baca juga: Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Kapan Masuk Rekening?
Momon mengatakan, Kementan berharap keenam usulan tersebut bisa masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah, turunan dari aturan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Melalui usulan kebijakan impor beberapa komoditas strategis pertanian, diharapkan tujuan untuk mewujudkan kedaulutan pangan di Indonesia ini bisa dicapai," kata dia.
Berdasarkan data Kementan, terdapat jutaan ton produk pertanian strategis yang diimpor sepanjang Januari-September 2020, seperti impor gandum mencapai 8 juta ton atau senilai 2,1 miliar dollar AS.
Lalu impor kedelai sebanyak 5,7 juta ton senilai 2,2 miliar dollar AS, jagung mencapai 911.000 ton dengan nilai 233 juta dollar AS, singkong atau tapioka sebanyak 136.000 ton dengan nilai 58 juta dollar AS, dan tembakau 85.536 ton dengan nilai 427 juta dollar AS.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan