Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Farmasi dan IKM Keluhkan Besarnya Biaya Uji Klinis

Kompas.com - 21/12/2020, 19:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mengatakan, mengembangkan obat-obatan herbal merupakan upaya industri farmasi untuk mengurangi ketergantungan bahan baku impor.

Namun, menurut dia, yang diperlukan saat ini adalah ketersediaan sistem pengembangan obat herbal itu sendiri.

Mulai dari bahan, teknologi, sertifikasi maupun pembiayaannya.

Baca juga: Luhut Berencana Bangun Kebun Herbal Seluas 500 Hektar di Danau Toba

Yang kerap dikeluhkan, terutama Industri Kecil dan Menengah (IKM) adalah biaya uji klinis sebelum menjadi obat herbal terstandar yang begitu mahal.

"Rupanya, bagi sebuah perusahaan multinasional, selalu mengatakan salah satu pengeluaran biaya terbesar adalah uji riset. Kalau memang kita mau mendukung IKM, di samping mendukung ketersediaan dari bahannya, peralatannya atau teknologinya, kita juga mendorong sertifikasi," ujar Khayam dalam Dialog Nasional Kompas TV secara virtual, Senin (21/12/2020). 

"Jadi, seritifikasi itu di satu sisi adalah transisinya yaitu pembuatan obat tradisional, dan juga untuk IKM, pemerintah juga mendukung pembiayaan pra klinis, bahkan uji klinisnya. Karena memang itu cukup mahal. Ini yang harus dilakukan oleh pemerintah ketika ingin mendorong IKM," lanjut dia. 

Khayam mengungkapkan, para industri farmasi pembuat obat herbal selama ini kerap kesulitan meraih standarisasi tersebut. 

Sebab, teknologi dan risetnya yang belum mumpuni.

Baca juga: Ini Penyebab Saham Kalbe Farma Tak Ngegas seperti Saham BUMN Farmasi

"Kami pemerintah dalam hal ini Kemenperin mendorong cara pembuatan obat tradisional. Standarnya dia kita dorong satu langkah, sebelum ditransisi menuju obat herbal berstandar. Artinya apa, artinya teknologinya sendiri. Memang selalu hanya sampai tahap jamu, teknologinya masih konvensional. Kalau kita dorong jamu menuju ke obat herbal berstandar harus ada uji pra klinis," kata dia.

Selain itu, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Farmasi tersebut, juga bertujuan untuk mengurangi penggunaan bahan baku impor obat-obatan.

"Bahan baku itu kita nilai 50 persen, research dan developmentnya 30 persen, produksi 15 persen dan pengemasan 5 persen. Kalau dikatakan apakah ini bagian dari reformasi, jadi ini tujuannya memperkuat industri obat ini. Karena industri obat itu menghadapi berbagai kendala," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com