Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2020 : Listrik Gratis untuk Redam Dampak Pandemi

Kompas.com - 25/12/2020, 14:38 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dampak dari pandemi Covid-19 langsung dirasakan masyarakat Indonesia pada Maret 2020.

Dibatasinya pergerakan dan aktivitas banyak kegiatan mengakibatkan kondisi keuangan sebagian masyarakat terdampak signifikan.

Merespons hal tersebut, pemerintah langsung bergerak cepat merumuskan berbagai kebijakan bersifat bantuan bagi masyarakat yang paling terdampak.

Salah satu kebijakan yang diambil ialah pemberian listrik gratis bagi masyarakat kategori rumah tangga tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, yang saat ini telah ditetapkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020.

Setelah dikeluarkan Jokowi pada akhir Maret lalu, pemberian listrik gratis tersebut langsung berlaku pada 1 April 2020. Semula kebijakan ini hanya diberlakukan hingga Juni 2020.

Ketentuan listrik gratis

Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan listrik gratis hanya diberikan kepada pelanggan listrik golongan 450 Volt Ampere (VA), sementara pemangkasan biaya sebesar 50 persen diberikan kepada pelanggan listrik golongan subsidi 900 VA.

Pemerintah pun memastikan, bantuan tersebut diberikan baik kepada pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Bagi pelanggan pascabayar, maka PT PLN (Persero) selaku BUMN penyedia tenaga listrik langsung membebaskan tagihan pelanggan golongan 450 VA, sementara bagi pelanggan 900 VA tagihannya dipotong 50 persen.

Kemudian bagi pelanggan prabayar, PLN menyediakan token listrik gratis bagi pelanggan penerima bantuan setiap awal bulan, yang dapat diakses melalui website, Whatsapp, ataupun kantor cabang perseroan.

Untuk besaran token yang diberikan, PLN menggunakan perhitungan rata-rata penggunaan listrik selama 3 bulan sebelum Maret, yakni Desember 2019, Januari, dan Februari 2020.

Bagi pelanggan golongan 450 VA akan mendapatkan token 100 persen dari perhitungan tersebut, sementara pelanggan golongan 900 VA mendapatkan 50 persen.

Pada awal pelaksanaan program ini, listrik grartis diberikan oleh PLN kepada 24 juta pelanggan golongan 450 VA dan 7,2 juta pelanggan listrik 900 VA.

Baca juga: Libur Natal, 356.010 Kendaraan Tinggalkan Jakarta via Tol

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com