Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Naik, Kapan Kelas I dan II Menyusul?

Kompas.com - 01/01/2021, 10:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Iuran program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan untuk kelas III disepakati naik mulai hari ini, Jumat (1/1/2021).

Kenaikan iuran sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, dari yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 35.000.

"Terhitung untuk kewajiban iuran bulan Januari 2021 besaran iuran kelas III mandiri adalah Rp 42.000, dengan rincian dari bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000 dan dari peserta sebesar Rp 35.000," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2021).

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya

Lantas, apakah kenaikan iuran kelas I dan II BPJS Kesehatan akan menyusul?

Iqbal mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana kenaikan iuran untuk kelas I dan kelas II BPJS Kesehatan.

Sebab, kenaikan iuran masih mengacu pada regulasi yang sama, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam Perpres disebutkan, hanya iuran kelas III bagi peserta mandiri yang mengalami kenaikan.

Untuk peserta JKN/KIS, tidak ada beban iuran alias tetap gratis dibayarkan pemerintah.

Baca juga: Mundur, Peleburan Kelas BPJS Kesehatan Dimulai Tahun 2022

"Sesuai perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran kelas I dan II masih sama. Kelas I Rp 150.000 dan kelas II Rp 100.000. Regulasinya masih sama," ungkap Iqbal.

Adapun besaran iuran jika kelas BPJS dilebur pada 2022 mendatang akan diatur lebih lanjut melalui regulasi yang lain.

Secara aturan, peninjauan besaran iuran bisa saja dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Namun yang pasti, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan sebaik-baiknya lembaga asuransi kesehatan pemerintah tersebut.

"BPJS Kesehatan berkomitmen untuk melaksanakan sebaik-baiknya kebijakan pemerintah untuk memastikan program JKN-KIS tetap dapat berjalan dengan kualitas layanan yang lebih baik," pungkas Iqbal. 

Baca juga: BPK: Masalah Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Temuan Berulang Sejak 2015

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III naik mulai hari ini. Sebetulnya iurannya tetap sama, yakni Rp 42.000.

Yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com