Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tips Menyikapi Maraknya Fenomena Influencer Saham

Kompas.com - 11/01/2021, 14:45 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena maraknya influencer atau publik figur yang merekomendasikan saham memang mendatangkan hal positif dalam memikat masyarakat luas untuk memulai investasi saham.

Apalagi, investasi saham saat ini baru dinikmati sebagian kecil dari keseluruhan populasi di Indonesia.

Head of Marketing PT Indo Premier Sekuritas, Paramita Sari mengatakan, meski ada sisi positif, namun fenomena munculnya influencer saham ini bisa mendatangkan hal negatif yang kadang tak disadari investor pemula yang rata-rata masih sangat awam dengan yang namanya saham.

Baca juga: Dekati Zona Optimistis, Keyakinan Konsumen akan Kondisi Ekonomi Makin Menguat Pada Desember 2020

 

Influencer atau publik figur yang memprosikan saham cenderung menginformasikan potensi cuan, tetapi abai dengan yang namanya potensi kerugian.

“Mempromosikan saham tertentu bisa saja menyebabkan harganya langsung melejit sesaat karena banyaknya pengikut yang membelinya, namun sangat disayangkan potensi kerugiannya tidak tersampaikan dengan baik,” kata Paramita kepada Kompas.com, Senin (11/1/2021).

Paramita mengatakan, influencer dan publik figur yang mempromosikan saham tertentu kemungkinan belum memiliki skill atau kemampuan analisis saham yang mumpuni. Hal ini tentu tidak baik karena saham yang dipromosikan belum tentu saham yang secara fundamental dan teknikal bagus.

Nah, agar tidak gampang tergoda untuk membeli saham yang dipromosikan para influencer atau publik figur, berikut ini 3 tip cerdas menyikapi maraknya fenomena influencer saham, antara lain :

1. Jangan mudah percaya

Menelan mentah-mentah informasi saham yang disampaikan influencer atau publik figur bisa berakibat fatal, apalagi informasi itu disampaikan oleh influencer atau publik figur yang tergolong baru dalam mengenal saham.

Sebaiknya masyarakat perlu mencerna dan menganalisis saham yang direkomendasikan dan jangan langsung membelinya.

Baca juga: Besok, 15 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Covid-19 dari Sinovac Akan Tiba di RI

“Ada baiknya jika investor meluangkan waktu sejenak untuk menelisik saham yang direkomendasikan,” jelas Paramita.

2. Ingat prinsip high return high risk

Biasanya influencer atau publik figur hanya menunjukkan sisi yang menyenangkan, yakni memperlihatkan cuan besar yang didapatkannya, tetapi abai dengan potensi kerugian yang ada di baliknya.

Oleh sebab itu, saat menghadapi rekomendasi saham dari influencer atau publik figur maka wajib hukumnya untuk selalu ingat prinsip dalam investasi saham yakni high return high risk.

“Saham yang memberikan potensi return tinggi pada dasarnya berbanding lurus dengan risiko kerugian yang besar pula,” tegas dia.

3. Analisis sahamnya

Pada dasarnya membeli saham itu jangan karena rumor, anjuran, rekomendasi, ikut-ikutan teman atau pengaruh influencer dan publik figur.

“Dalam membeli saham itu jangan seperti membeli kucing dalam karung. Sebaiknya, saham yang dianjurkan dianalisis dengan dua ilmu analisis yang dianjurkan dalam investasi saham yakni analisis fundamental dan teknikal,” tambah dia.

Kalau hanya ikut-ikutan tanpa alasan fundamental dan teknikal yang kuat, maka bukan tidak mungkin justru akan menderita kerugian. Harusnya untung malah buntung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com