JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali.
PPKM diperpanjang selama 14 hari, mulai 26 Januari-8 Februari 2021.
Pada PPKM jilid 2 terdapat perubahan pada aturan jam operasional pusat perbelanjaan (mal) menjadi hingga pukul 20.00 dari sebelumnya pukul 19.00.
Baca juga: Pengusaha Tawarkan Mal Jadi Tempat Vaksinasi
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah pemerintah untuk memperpanjang jam buka mal.
Meski sebelumnya pengusaha ingin jam buka hingga pukul 21.00.
"Namun, tentunya dengan diperpanjangnya jam operasional pusat perbelanjaan menjadi jam 20.00 adalah lebih baik daripada hanya sampai dengan jam 19.00," kata Aphonsus kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
Pada PPKM jilid I yang masih berlangsung sampai 25 Januari 2021, jam operasional mal dibatasi hingga pukul 19.00.
Pengusaha mengaku telah kehilangan momentum jam sibuk (peak hour) untuk mendapatkan pengunjung.
Baca juga: Pengusaha Minta Kapasitas Dine In Restoran Jadi 50 Persen, Mal Tutup Jam 21.00
Sebab, pukul 18.30-20.30 menjadi jam dengan tingkat kunjungan yang tinggi, sehingga menjadi momentum bagi tenant ataupun restoran di mal untuk meningkatkan penjualan.
Sayangnya, ketentuan mal tutup pukul 19.00 membuat masyarakat jadi enggan berkunjung.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan