Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tren Ekspor Sarang Burung Walet Meningkat, Indonesia Diuntungkan

Kompas.com - 22/01/2021, 12:20 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Proses produksi SBW

Terkait proses produksi SBW, Nasrullah menjelaskan bahwa tidak semua negara bisa melakukannya.

Sebab rumah walet yang sangat bergantung kepada alam dan lingkungan, seperti potensi pakan di alam (keseimbangan ekosistem).

“Ini kenapa Indonesia menjadi salah satu primadona SBW,” ujarnya.

Tak hanya itu, kondisi lingkungan di rumah walet harus dibuat sedemikian rupa mendekati habitat aslinya, sehingga burung walet mau bersarang.

Baca juga: Menurut Kementan Ini Penyebab Petani Enggan Menanam Kedelai

“Bahkan, pola panen SBW yang dilakukan peternak walet juga sangat memengaruhi kesinambungan populasi dan produksi sarang burung itu sendiri,” jelas Nasrullah.

Selain menyiapkan kondisi rumah walet, lanjut Nasrullah, proses untuk memperoleh SBW dari panen sampai konsumsi juga membutuhkan beberapa tahapan proses.

Pertama, proses pengumpulan dan penanganan SWB (gudang kering). Dalam pengumpulan SWB harus ditangani secara higienis.

“Kedua, proses pencucian. Proses ini berfungsi untuk membersihkan SWB dari kotoran yang menempel terutama bulu,” ungkapnya.

Baca juga: Genjot Produksi Kedelai Lokal, Kementan Siapkan 6 Varietas Unggul

Ketiga adalah keseragaman frekuensi dan waktu pencucian yang tepat. Fungsinya, untuk menurunkan kadar nitrit.

Untuk menurunkan kadar nitrit, Nasrullah menyatakan, pihaknya telah menyesuaikan dengan yang dipersyaratkan negara pengimpor tanpa menurunkan kualitas sarang yang dihasilkan.

Caranya adalah dengan melakukan pembinaan di setiap tahapan proses, khususnya pada tempat produksi SBW atau rumah walet untuk kesinambungan produksi.

Bukan hanya itu, pembinaan atau pendampingan juga berlanjut sampai tempat pencucian dan tempat pengolahan agar memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Baca juga: Ratusan Hektar Sawah di Cirebon Terendam Banjir, Mentan Ajak Petani Ikut Asuransi

Akomodir syarat ekspor SWB

Selain pada proses produksi, Nasrullah menerangkan, sejauh ini Ditjen PKH selalu mengakomodir pemenuhan persyaratan ekspor untuk unit usaha SBW.

“Persyaratan ekspor tersebut kami berikan dalam bentuk penjaminan keamanan produk sarang walet berupa Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV),” ujarnya.

NKV merupakan bentuk penjaminan pemerintah terhadap unit usaha produksi dan pengolahan yang sudah higienis.

Baca juga: Jamin Stok Daging Sapi Aman, Mentan: Tidak Usah Khawatir Kekurangan...

Adapun persyaratan ekspor tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009, dan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sampai 2020, Ditjen PKH sendiri telah menerbitkan sebanyak 2.990 NKV untuk unit usaha. Dari jumlah itu, sebanyak 74 NKV untuk unit usaha SBW.

"Jadi, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui produk sarang walet dari unit usaha yang sudah ber-NKV. Caranya, dengan melihat adanya logo NKV pada kemasan produk sarang burung walet," jelas Nasrullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com