Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Akan Diskusi dengan Nelayan Kepri Sebelum Kirim Kapal Cantrang ke Natuna

Kompas.com - 22/01/2021, 17:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali membuka opsi untuk mengirim kapal-kapal bercantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 Laut Natuna Utara.

Ketentuan ini menyusul kembali dilegalkannya cantrang dalam Permen 59/2020 beroperasi di dua WPP berbeda, yakni 711 dan 712.

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini mengatakan, pengiriman kapal bercantrang ke WPP 711 bertujuan untuk menjaga kedaulatan laut RI.

"Di Natuna utara itu ada beberapa kapal-kapal di sana, ini juga masih memungkinkan kapal-kapal di atas 30 GT (melaut di sana) tapi di atas 12 mil," kata Zaini dalam diskusi Permen 59/2020 secara virtual, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Dalam 10 Tahun, Jumlah Penduduk Indonesia Bertambah 32,5 Juta Jiwa


Kendati demikian, pihaknya akan lebih dulu berbicara dengan nelayan lokal di Kepulauan Riau sana, khususnya wilayah Anambas.

Zaini menuturkan, kementerian bakal bertanya kepada nelayan-nelayan kecil mengenai luas wilayah melaut yang tidak ingin diisi oleh kapal bercantrang.

"Nelayan kecil ini maunya sampai berapa mil melaut? Tapi tentu dengan logika yang masuk akal, tidak mungkin nelayan kecil bisa (melaut) sampai ke 200 mil. Nelayan kecil inginnya sampai berapa mil melautnya?," ungkap Zaini.

Adapun dalam aturan baru, kapal-kapal bercantrang di WPP 711 ini hanya diizinkan melaut di jalur III dengan jarak 12 mil laut.

Namun jika nelayan kecil ingin melaut hingga jarak 20 mil, maka kementerian akan memenuhi dan melarang kapal bercantrang ke wilayah tersebut.

Baca juga: RNI Siapkan Stok Daging Sapi dan Kerbau untuk Stabilisasi Harga

"Kami akan melindungi hingga misalnya 20 mil sehingga kapal cantrang kita tidak izinkan di bawah 20 mil, walaupun aturannya mengizinkan. Karena kita juga ingin melindungi mereka (nelayan kecil)," tutur Zaini.

Sebagai informasi, ada beberapa ketentuan legalisasi cantrang dalam aturan yang baru. Cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong. Tujuannya agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos.

Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut. Sedangkan bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.

Bila kapal melanggar, maka KKP menyatakan bakal melakukan penindakan, mengingat setiap izin kapal yang dikeluarkan pusat dilengkapi dengan alat tracking sehingga bisa dilacak.

Baca juga: Tahun Ini, Kemenkeu Kejar 68 Kementerian/Lembaga Asuransikan Aset

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com