JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap menghadapi gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, terkait lahan dan bangunan yang tergusur karena proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Tol Desari).
"Sebagai tergugat, kami akan mengikuti semua teknis hukum dan prosedur pengadilan yang berlangsung," ujar Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Senin (16/1/2021).
Ia menjelaskan, pada dasarnya pemerintah telah membayarkan biaya ganti rugi atas lahan dan bangunan tersebut. Namun pembayaran dilakukan saat tanah tersebut masih dalam sengketa antara Tommy dan pihak ketiga.
Baca juga: Penumpang KA Bisa Gunakan Hasil Test GeNose sebagai Persyaratan Perjalanan
Saat itu kepemilikannya masih tidak jelas, maka ketika proyek pembangunan akan dijalankan dilakukanlah konsinyasi, yaitu pemerintah menitipkan uang ganti rugi pada pengadilan.
Seiring berjalannya waktu, pihak Tommy yang memenangkan sengketa tanah tersebut, sehingga berhak menerima konsinyasi. Hanya saja, kemungkinan Tommy merasa uang ganti rugi yang diberikan pemerintah terlalu kecil.
Menurut Teuku, persoalan biaya ganti rugi itulah yang pada akhirnya membuat Tommy melayangkan gugatan kepada pemerintah. Kendati demikian, gugatan itu dinilai hal yang wajar sebab Tommy memiliki hak hukum sebagai warga negara Indonesia.
"Kami memandang, langkah hukum yang dilakukan oleh Pak Tommy adalah wajar-wajar saja. Sebagai warga negara, beliau memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan keadilan di pengadilan," ungkap Teuku.
Baca juga: CMNP Mengaku Tak Tahu Menahu Proyek Tolnya Digugat Tommy Soeharto
Meski demikian, ia menyatakan, pemerintah meyakini nilai ganti rugi yang dibayarkan tersebut sudah sesuai. Sebab sudah melalui tahapan transparan dan profesional, serta melibatkan tim penilaian independen.
"Tapi bagi pihak pemerintah, uang ganti rugi itu dibayarkan sesuai harga tim penilai independen," katany.
Diketahui, Tommy yang merupakan anak dari Presiden RI ke-2 Soeharto, mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi sebesar Rp 56 miliar atas penggusuran lahan dan bangunannya karena proyek pembangunan Tol Desari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.