Beleid juga mengatur mitigasi risiko yang perlu diperhatikan para penyelenggara dan pengguna.
Nantinya kerja sama dan pertukaran data wajib dilakukan dengan memperhatikan kerahasiaan data.
Penyelenggara wajib menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan bertanggungjawab, serta melakukan pertukaran data dengan penyelenggara layanan pendukung berbasis IT.
Baca juga: OJK: Jika Ingin Saingi BSI, Bank Syariah Lain Harus Perkuat Modal
Lebih lanjut, penyelenggara ada kewajiban untuk menerapkan prinsip dasar perlindungan pengguna, mendukung pelaksanaan kegiatan yang bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, dan wajib menjaga kerahasiaan data pribadi maupun transaksi.
"Penyelenggara dilarang memberikan data atau informasi mengenai pengguna atau calon pengguna kepada pihak ketiga," pungkas Ona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.