Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpang Siur Kebijakan Larangan Kapal Cantrang

Kompas.com - 27/01/2021, 14:30 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum pernah mengizinkan kapal cantrang beroperasi di wilayah RI sejak aturan baru disahkan.

Adapun aturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

"Terhadap cantrang di Permen (Nomor) 59 saya sudah cek, sampai hari ini KKP belum pernah mengizinkan cantrang," kata Trenggono dalam keterangannya seperti dikutip pada Rabu (27/1/2021).

Trenggono menyatakan, perizinan tidak bisa diberikan karena pihaknya masih menunda (hold) peraturan baru yang sudah diundangkan pada 30 November 2020 itu.

Baca juga: Soal Cantrang, Menteri KP: Sampai Hari Ini Kami Belum Pernah Izinkan Cantrang

"Permen 59 itu setelah saya cek, sudah melalui satu proses yang sangat panjang. Untuk itu sampai hari ini kami masih menunda Permen Nomor 59," papar Trenggono.

Sementara itu, Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengungkapkan, penggunaan kembali alat tangkap cantrang kini bisa saja dilegalkan dengan sejumlah persyaratan antara lain tentang panjang jaring, kantong, dan tali selambar sesuai dengan SNI.

"Pengaturan alat penangkapan ikan yang sebelumnya dilarang, sekarang kami berikan relaksasi dengan pembatasan," kata Muhammad Zaini dilansir dari Antara.

Baca juga: Aturan Susi Direvisi, Kapal Cantrang Kini Tak Lagi Dilarang

Ia memaparkan sejumlah ketentuan persyaratan lainnya dalam operasionalisasi kembali cantrang adalah penggunaan square mesh window agar ikan berukuran kecil yang terjaring dapat lolos.

Persyaratannya antara lain memiliki desain Alat Penangkapan Ikan (API) berbentuk kerucut, menggunakan tali selambar yang panjang sebagai penarik jaring (biasanya terbuat dari lilitan kain pada tali).

Lalu selambar dilingkarkan pada perairan dan untuk memperoleh daerah sapuan yang luas digunakan tali selambar yang panjang, serta penarikan jaring menggunakan gardan atau mesin penggulung tali selambar.

Kemudian, penarikan dan pengangkatan alat tangkap cantrang dilakukan dari kapal dengan posisi kapal berhenti. Kapal berbobot 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jarak 4-12 mil laut.

Baca juga: Meski Aturan Sudah Diundangkan, Menteri Trenggono Masih Kaji Penggunaan Cantrang

Sedangkan kapal di atas 30 GT hanya boleh beroperasi dalam jarak lebih dari 12 mil laut guna menghindari konflik horizontal antarnelayan.

Kapal cantrang tersebut juga harus menerapkan mekanisme pengawasan melalui VMS dan logbook, serta bersedia ditempatkan observer on board dengan metode sampling.

KKP juga bakal memberlakukan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih besar untuk kapal yang menggunakan alat tangkap kurang ramah lingkungan.

Berdasarkan data KKP, saat ini terdapat sekitar 6.800 kapal yang menggunakan cantrang, sehingga diperkirakan ada ratusan ribu nelayan yang bergantung dengan menggunakan alat tangkap tersebut.

"Ada sebanyak 115.000 orang yang tercatat bergantung kepada hasil tangkapan (dengan menggunakan kapal cantrang)," kata dia.

Ia menambahkan, nelayan kecil kerap menanggung biaya operasional untuk melaut bila mereka menyewa kapal cantrang kepada pemilik kapal.

Baca juga: Lewat Aturan Baru, KKP Kembali Izinkan Cantrang hingga Dogol Beroperasi

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com