JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap empat kapal ilegal asing berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 571 Selat Malaka.
Tercatat, sudah 5 hari berturut-turut kapal pengawas perikanan terus menemukan kapal maling ikan di perairan RI.
Teranyar, 2 kapal ikan asal Malaysia kedapatan mencuri di Selat Malaka dan berhasil ditangkap.
Baca juga: Soal Cantrang, Menteri KP: Sampai Hari Ini Kami Belum Pernah Izinkan Cantrang
“Kami mengkonfirmasi keberhasilan operasi pengawasan yang berhasil menangkap lagi 2 kapal ikan asing illegal berbendera Malaysia di WPP-571," terang Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam siaran pers, Rabu (27/1/2021).
Adapun operasi penangkapan ini dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 08 yang dinahkodai Kapten Hendro Andaria terhadap dua kapal berbendera Malaysia.
Kapal KM. SLFA 5165 berhasil dilumpuhkan pada posisi 03?15, 804’ LU – 100?32, 492’ BT, dan KM. SLFA 5170 ditangkap pada posisi 03?16, 353’ LU – 100?31, 726’ BT.
“Kedua kapal saat ini sudah berada di dermaga Stasiun PSDKP Belawan bersama dengan 10 orang awak kapal yang merupakan Warga Negara Indonesia," ujar Antam.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan detil operasi penangkapan.
Baca juga: KKP: Kalau Ada Kapal Cantrang Beroperasi di Bawah 12 Mil Laut Natuna, Itu Pasti Ilegal!
Dua kapal asing tersebut berupaya melawan saat hendak ditangkap.
Perlawanan yang dilakukan adalah memotong jaring trawl, kemudian menjerat dan menyebabkan kerusakan propeller (baling-baling) kapal pengawas milik KKP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.