Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan Trump, Biden Bakal Naikkan Pajak untuk Orang Tajir AS

Kompas.com - 28/01/2021, 07:52 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber CNBC

WASHINGTON, KOMPAS.com - Presiden Joe Biden dan pendahulunya, Donald Trump selalu bertentangan dalam banyak kebijakan, salah satunya soal kebijakan pajak di Negeri Paman Sam.

Sebagai Presiden baru, Biden tengah membongkar dan mengembalikan semua aspek yang diatur dalam Undang-undang (UU) Pajak yang ditandatangani Donald Trump kala itu.

Aturan itu menjadi titik balik kebijakan pajak bagi orang-orang kaya. Jika Trump memotong pajak bagi para pebisnis dan orang tajir AS, Biden justru hendak menaikkannya.

Mengutip CNBC, Kamis (28/1/2021), Biden ingin menaikkan pajak orang-orang kaya, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan lebih dari 400.000 dollar AS per tahun atau setara dengan Rp 5.6 miliar (kurs Rp 14.000/dollar AS).

Baca juga: Proyek Jalan Tol Trans Sumatera Kekurangan Dana Rp 60 Triliun

Biden bakal meningkatkan pajak jaminan sosial, mencabut pemotongan tarif pajak penghasilan tertinggi, mengurangi nilai pengurangan pajak, serta meningkatkan pajak atas kekayaan yang diwariskan dan atas keuntungan modal.

Dalam kampanye di kontestasi pemilu, Biden pun sempat berjanji tidak menaikkan pajak bagi mereka yang berpenghasilan menengah dan rendah. Beberapa kebijakan seperti kredit pajak yang diperluas kemungkinan besar akan mengurangi pajak masyarakat menengah dan rendah.

"Secara keseluruhan, pemerintahan Biden bertujuan untuk membuat sistem perpajakan lebih progresif," kata Richard Winchester, seorang profesor hukum perpajakan di Seton Hall University.

Aturan pajak era Trump

Pemerintahan Trump memotong pajak dengan banyak cara. Di masa kepemimpinannya, tarif pajak perusahaan turun menjadi 21 persen dari 35 persen. Hal ini efek dari pemotongan pajak bagi para pebisnis.

Pajak orang-orang yang berpenghasilan 524.000 dollar per tahun turun dari 39,6 persen menjadi hanya 37 persen. Undang-undang tersebut memberikan potongan pajak sebanyak 20 persen kepada pemilik bisnis, seperti pemilik tunggal dan pemilik kemitraan.

Undang-undang juga membatasi beberapa pemotongan pajak untuk orang kaya, seperti pajak negara bagian atau pajak lokal. Pemotongan pajak bagi orang kaya yang sebelumnya tidak terbatas, sekarang dibatasi sampai 10.000 dollar AS.

Baca juga: IMF Ramalkan Ekonomi China 2021 Tumbuh 8,1 Persen

Menurut Analis kebijakan Senior di Tax Foundation, Garret Watson, secara agregat Undang-undang Pajak membebankan lebih banyak pajak ke mayoritas warga AS.

Tax Foundation memproyeksi, penghasilan setelah pajak mayoritas warga AS naik rata-rata sebesar 2,3 persen pada 2018 lalu.

Pajak seperlima masyarakat berpenghasilan terbawah naik 0,8 persen, sedangkan 1 persen masyarakat berpenghasilan teratas mendapat dukungan sebesar 3,8 persen.

Rencana pajak pemerintahan Biden

Rencana pajak di era Biden berbanding terbalik dengan Trump. Pembayaran pajak akan dinaikkan bagi orang-orang kaya. Sedangkan orang termiskin akan membayar pajak lebih sedikit.

Menurut analisis Pusat Kebijakan Pajak Urban-Brookings, rata-rata 1 persen orang kaya teratas akan membayar pajak 260.000 dollar AS lebih banyak tahun depan. Pembayaran mewakili hampir 16 persen dari pendapatan setelah pajak orang tajir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com