Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lampaui Skandal Jiwasraya, Kasus Asabri Rugikan Negara Rp 23 Triliun

Kompas.com - 03/02/2021, 01:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

Di sisi lain, Polda Metro Jaya turut mengirimkan surat perihal permintaan penghitungan kerugian negara. Surat permohonan tersebut diterima oleh BPK pada 31 Januari 2020.

Baca juga: Jiwasraya Digugat PKPU

Ada pula permintaan audit investigasi dan joint investigation dari Bareskrim Polri, yang suratnya diterima BPK pada 4 Februari 2020.

"Fungsi investigatif atau menghitung kerugian negara itu bersifat responsif, jika ada permintaan," ujar Hery.

Hery mengatakan, sampai saat ini pemeriksaan terhadap Asabri masih berlangsung dan sudah dalam tahap penyusunan laporan terkait hasil investigasi tersebut. Meski demikian, Hery enggan merinci lebih lanjut hasil investigasi.

"Jadi ini belum bisa disampaikan. Pada prinsipnya kami mendukung proses investigasi yang dilakukan aparat penegak hukum, dan kami merespons dengan penugasan untuk pemeriksaan atas penghitungan kerugian negara," kata Hery.

Baca juga: Lebih dari 31 Persen Pemegang Polis Korporasi Setujui Restrukturisasi Jiwasraya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com