JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merancang anggaran untuk memberikan insentif kepada tenaga kesehatan yang melakukan vaksinasi atau vaksinator.
Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan hal itu merupakan bentuk apresiasi pemerintah untuk mendukung tenaga kesehatan secara penuh.
"Pertimbangan di 2021 dengan adanya program vaksinasi mulai berjalan oleh pemerintah, maka untuk tenaga vaksinasi diberi apresiasi oleh pemerintah," ujar Askolani ketika memberikan keterangan pers secara virtual, Kamis (4/2/2021).
"Ini konsistensi pemerintah, yang mengutamakan dan mendukung sepenuhnya tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan, yang menjadi andalan kita dalam menangani pasien dan pencegahan penyakit Covid-19," sambungnya.
Baca juga: Ini yang Dilakukan Bukalapak Hadapi Pelapak Nakal
Askolani pun menegaskan pada tahun 2021 ini, dalam dua bulan berjalan besaran insentif tenaga kesehatan yang diberikan oleh pemerintah masih sama dengan tahun 2020 lalu.
Rinciannya yakni untuk dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp 15 juta dan dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta.
Sedangkan untuk bidan atau perawat diberikan Rp 7,5 juta dan bagi tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
"Saat ini belum ada perubahan insentif tenaga kesehatan, dengan demikian, insentif tetap sama diberlakukan di 2021, sama dengan diberikan di 2021," ucap Askolani.
Baca juga: PHRI Catat 50 Hotel dan Restoran di Yogyakarta Gulung Tikar
Namun demikian, Askolani belum memberikan penjelasan dan rincian dari besaran insentif yang akan diberikan kepada tenaga vaksinasi.
Ia mengatakan, hingga saat ini pihak Kemenkeu dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berkoordinasi untuk mendetilkan alokasi anggaran dalam rangka mendukung penanganan Covid-19.
"Kebijakan untuk anggaran dikaji dan disesuaikan untuk menjawab penanganan Covid-19 secara solid dan komprehensif, termasuk dari penerapan 3M (memakai masker, mencucui tangan, dan menjaga jarak), 3T (tracing, testing, treatement), serta menangani pasien, dan mendukung infrastruktur dan peralatan kesehatan untuk menangani Covid, baik dalam rangka perlindungan masyarakat, pasien Covid-19, dan untuk tenaga kesehatan," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Batal Pangkas Insentif Tenaga Kesehatan di 2021
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.