Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Pajak Minus 15,3 Persen di Januari 2021, Ini Sebabnya

Kompas.com - 23/02/2021, 16:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan terjadi defisit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 0,26 persen dari PDB atau Rp 45,7 triliun pada Januari 2021.

Defisit terjadi karena penerimaan negara yang terkontraksi, khususnya dari sisi perpajakan.

Selama Januari 2021, penerimaan pajak pemerintah sudah terkontraksi 15,3 persen menjadi Rp 68,5 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani: 1,9 Juta Penduduk di Jakarta hingga Karawang Bisa Nikmati Air Bersih dari SPAM Jatiluhur

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, penerimaan pajak lebih terkontraksi dibanding tahun lalu, yakni -6,1 persen.

Hal ini dikontribusi oleh penerimaan PPh migas dan pajak nonmigas yang terkontraksi masing-masing -19,8 persen dan -15,2 persen.

"Harga dari migas kita dibandingkan Januari tahun lalu, meski sudah di atas asumsi, itu masih di bawah kondisi harga minyak tahun 2020. Jadi, memang mengalami penurunan sekitar 19,8 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Januari, Selasa (23/2/2021).

Sri Mulyani merinci, penerimaan pajak dari nonmigas menurun dari Rp 77,9 triliun menjadi Rp 66,1 triliun. Kontraksi terbesarnya dari PBB -40,8 persen, diikuti PPh nonmigas -15,8 persen, dan PPN -14,9 persen.

"PPh nonmigas kita Rp 39 triliun, lebih rendah dari Rp 46,3 triliun di Januari tahun lalu, dan PPN Rp 26,3 triliun, lebih rendah dari Rp 31 triliun tahun lalu. Jadi, untuk PPh non migas kontraksi 15,8 persen, PPN -14,9 persen," papar Bendahara Negara itu.

Baca juga: Aset Negara Tembus Rp 10.000 Triliun, Sri Mulyani Sebut Dirjen Kekayaan Negara Orang Terkaya di RI

Sri Mulyani menyebut, PPh 21 yang merupakan penarikan pajak dari karyawan -6,05 persen (yoy) pada Januari 2021 ini.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini bilang, penurunan sedikit banyak dipengaruhi oleh insentif fiskal yang digulirkan pemerintah untuk wajib pajak untuk dunia usaha.

Belum lagi karena serapan tenaga kerja belum kembali normal.

Hal ini menyebabkan jumlah tenaga kerja mengalami penurunan sehingga penerimaan PPh 21 pun menurun.

"Jadi sebagian dari kontraksi atau penerimaan pajak ini, karena memang kita memberikan ruang bagi pengusaha, para pelaku usaha untuk mendapatkan insentif pajak karena mereka belum sepenuhnya pulih dari hantaman Covid-19," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani: Ada LPI, Pembangunan Infrastruktur Tak Hanya Andalkan Utang

Sementara itu, PPh 22 impor mengalami kontraksi -12,88 persen, meski tak sedalam kontraksi pada kuartal III dan IV tahun 2020.

Hal ini sejalan dengan impor yang mulai menunjukkan pemulihan, seiring insentif dengan memperpanjang PMK 110/2020 menjadi PMK 9/2021.

Kemudian, pajak untuk orang pribadi masih mengalami kontraksi 9,74 persen. Begitu pun untuk PPh Badan yang terkontraksi dalam -54,44 persen.

"Ini karena wajib pajak badan memang masih dalam posisi yang cukup struggle menghadapi Covid-19, di mana seluruh pemulihan maupun penjualan dan produksi masih dalam posisi yang sedang bergerak untuk pulih," ungkap Sri Mulyani.

Kendati demikian, wanita yang akrab disapa Ani ini menyebut, kontraksi pada penerimaan pajak menunjukkan perbaikan secara konsisten sejak kuartal III 2020.

Baca juga: Sri Mulyani Beri Wejangan ke 1.521 CPNS Baru di Kemenkeu, Apa Isinya?

Adapun untuk mendukung pemulihan ekonomi, otoritas fiskal ini masih memanfaatkan insetif perpajakan sehingga restitusi pun mampu tumbuh positif.

"Sudah ada beberapa tanda yang kita harap akan menjadi tanda pemulihan. Kita harapkan berarti telah terjadi kegiatan nilai tambah yang identik dengan pemulihan ekonomi itu sendiri," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com