Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Segera Rampungkan Aturan Mobil Bebas PPnBM

Kompas.com - 23/02/2021, 17:46 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah melakukan finalisasi aturan terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pembelian mobil baru.

Dia menuturkan, finalisasi aturan bakal segera rampung agar kebijakan pembelian kendaraan tanpa PPnBM bisa digulirkan mulai Maret 2021.

"Insentif PPmBM untuk kendaraan bermotor PMK-nya sedang dalam finalisasi pada beberapa hari ini, yang nanti akan memberikan insentif pembelian motor dan mobil kendaraan bermotor mulai bulan Maret," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Ingatkan Harga Bitcoin Terlampau Tinggi, Harta Elon Musk Langsung Merosot Rp 210 Triliun

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyebut, insentif PPnBM yang bakal digulirkan pemerintah mampu mendorong konsumsi masyarakat, khususnya kelas menengah ke atas.

Pasalnya masyarakat kelas menengah cenderung masih menahan konsumsi sekunder. Konsumsi masih terbatas pada kebutuhan-kebutuhan primer. Hal ini terlihat dari Dana Pihak Ketiga (DPK) bank dan jumlah simpanan yang masih tumbuh dobel digit.

"Insentif PPnBM kita harapkan mendorong konsumsi sejak kuartal I (2021), itulah alasannya kenapa kita berlakukan mulai Maret," ungkap Febrio.

Febrio bilang, insentif PPnBM yang digulirkan pemerintah memiliki multiplier effect bagi ekonomi Indonesia. Insentif ini bakal mampu mendorong penyaluran kredit bank dan menciptakan lapangan pekerjaan.

"Yang penting local purchase kita tetapkan minimal 70 persen sehingga itu (kendaraan) produk dalam negeri sehingga multiplier effectnya bagi penciptaan kerja dan GDP cukup besar," pungkas Febrio.

Baca juga: Ini Alasan Pengusaha Mau Keluarkan Uang untuk Vaksinasi Mandiri Karyawannya

Diberitakan, relaksasi penurunan pajak ini disiapkan untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc di bawah 1500 cc, yaitu kategori sedan dan 4×2.

Pemberian insentif akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Selain itu, besaran insentif pun akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.

Adapun rinciannya, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.

Kemudian insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com