Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Diskon PPN, Harga Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bisa Turun 10 Persen

Kompas.com - 02/03/2021, 08:08 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menggulirkan stimulus relaksasi pajak untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

Kali ini, giliran sektor properti yang mendapatkan stimulus berupa relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak atau susun.

Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 itu, mulai berlaku pada 1 Maret 2021. Beleid ini akan berlaku hingga 31 Agustus 2021.

Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan relaksasi berupa potongan 100 persen atau pembebasan PPN untuk pembelian rumah tapak maupun susun hingga seharga Rp 2 miliar.

Baca juga: Airlangga: Insentif PPnBM Mobil dan Rumah Bisa Dongkrak Ekonomi RI 1 Persen

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka masyarakat yang membeli rumah di bawah Rp 2 miliar tidak perlu membayarkan PPN sebesar 10 persen. Sehingga, harga beli rumah seharga hingga Rp 2 miliar akan turun 10 persen sampai dengan 31 Agustus mendatang.

Relaksasi PPN juga diberikan untuk rumah seharga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar. Untuk segmen ini, pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 50 persen.

Maka, untuk rumah seharga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar, hanya perlu membayarkan PPN sebesar 5 persen. Dengan kata lain, akan terjadi penurunan harga sebesar 5 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, selain mengacu kepada rentang harga tersebut, terdapat sejumlah ketentuan lain untuk dapat menikmati stimulus tersebut.

Seperti hal nya, rumah penerima diskon PPN hanya lah unit yang telah siap huni, pada periode pelaksanaan relaksasi. Dengan demikian, rumah yang masih dalam tahap pembangunan atau pengembangan tidak dapat menerima relaksasi ini.

“Jadi ini untuk menyerap rumah-rumah yang sudah siap dibangun dan dijual. Sehingga stok rumah akan menurun, permintaan meningkat sehingga memacu adanya rumah baru lagi,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).

Selain itu, rumah yang telah dibeli dengan menerima relaksasi PPN tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

“Jadi ini pure untuk demand side, untuk mendukung dari sisi sektor properti di bawah Rp 5 miliar," ucapnya.

Baca juga: Mulai Berlaku Hari ini, Simak Ketentuan Diskon PPN Rumah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com