Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Diskon PPN, Harga Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bisa Turun 10 Persen

Kompas.com - 02/03/2021, 08:08 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menggulirkan stimulus relaksasi pajak untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

Kali ini, giliran sektor properti yang mendapatkan stimulus berupa relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak atau susun.

Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 itu, mulai berlaku pada 1 Maret 2021. Beleid ini akan berlaku hingga 31 Agustus 2021.

Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan relaksasi berupa potongan 100 persen atau pembebasan PPN untuk pembelian rumah tapak maupun susun hingga seharga Rp 2 miliar.

Baca juga: Airlangga: Insentif PPnBM Mobil dan Rumah Bisa Dongkrak Ekonomi RI 1 Persen

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka masyarakat yang membeli rumah di bawah Rp 2 miliar tidak perlu membayarkan PPN sebesar 10 persen. Sehingga, harga beli rumah seharga hingga Rp 2 miliar akan turun 10 persen sampai dengan 31 Agustus mendatang.

Relaksasi PPN juga diberikan untuk rumah seharga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar. Untuk segmen ini, pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 50 persen.

Maka, untuk rumah seharga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar, hanya perlu membayarkan PPN sebesar 5 persen. Dengan kata lain, akan terjadi penurunan harga sebesar 5 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, selain mengacu kepada rentang harga tersebut, terdapat sejumlah ketentuan lain untuk dapat menikmati stimulus tersebut.

Seperti hal nya, rumah penerima diskon PPN hanya lah unit yang telah siap huni, pada periode pelaksanaan relaksasi. Dengan demikian, rumah yang masih dalam tahap pembangunan atau pengembangan tidak dapat menerima relaksasi ini.

“Jadi ini untuk menyerap rumah-rumah yang sudah siap dibangun dan dijual. Sehingga stok rumah akan menurun, permintaan meningkat sehingga memacu adanya rumah baru lagi,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).

Selain itu, rumah yang telah dibeli dengan menerima relaksasi PPN tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

“Jadi ini pure untuk demand side, untuk mendukung dari sisi sektor properti di bawah Rp 5 miliar," ucapnya.

Baca juga: Mulai Berlaku Hari ini, Simak Ketentuan Diskon PPN Rumah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Whats New
Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com