Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Presiden Sedang Mengajak Kita Membela Produk UMKM"

Kompas.com - 04/03/2021, 17:19 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo meminta kampanye cinta produk-produk Indonesia, diimbangi dengan kampanye membenci produk-produk luar negeri.

“Presiden menyampaikan hal ini karena beliau menilai masih ada ketidakberpihakan kepada produk lokal UMKM dalam praktik di pusat perbelanjaan maupun perdagangan digital. Presiden (sedang) mengajak kita membela, melindungi, dan memberdayakan UMKM agar naik kelas,” ujar Teten dalam siaran resminya, Kamis (4/3/2021).

Teten menyabut Presiden Jokowi selalu memikirkan nasib produk lokal setiap kali berkunjung ke pusat perbelanjaan di Jakarta maupun kota-kota besar lainnya.

Sebab, Presiden sering melihat pusat perbelanjaan dikuasai oleh barang-barang impor dengan merek yang terkenal.

“Itulah alasan Presiden selalu menyampaikan, kapan merek lokal akan naik kelas kalau di negerinya sendiri tidak diberi tempat terbaik?,” kata Teten.

Baca juga: Jokowi Gaungkan Benci Produk Luar Negeri, Mendag Siapkan Aturan Khusus

Meski begitu, Teten menilai Presiden Jokowi bukan berarti anti impor. Sebab, selama ini kebijakan impor tidak menghambat merek asing untuk masuk.

Teten mengatakan, Presiden menyampaikan bahwa Indonesia bukan bangsa yang menyukai proteksionisme. Sejarah membuktikan bahwa proteksionisme justru merugikan.

“Tetapi kita juga tidak boleh menjadi korban unfair practices dari raksasa digital dunia. Transformasi digital adalah win-win solution bagi semua pihak,” ucap Teten.

Menurut Teten, keinginan Presiden agar produk lokal mendapat tempat lebih baik adalah praktik yang wajar dilakukan pemerintah di semua negara.

Sebab, tidak banyak merek lokal yang sanggup bersaing secara setara dengan merek global dengan dukungan sumber daya yang tidak seimbang.

Baca juga: Jokowi Pelototi Perdagangan Digital, Kemendag Lakukan Investigasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com