Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untung Rugi Jika Perusahaan Anda Go Public di BEI

Kompas.com - 06/03/2021, 20:02 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Berbeda kalau perusahaan masih berstatus tertutup. Mana ada yang kepo. Untuk melihat profil lengkap perusahaan saja sulit, apalagi mengintip jeroannya, seperti laporan keuangan.

Karena tidak banyak yang tahu tentang perusahaan, jadinya ya tidak dikenal masyarakat. Orang kurang familiar mendengar namanya, termasuk aktivitas bisnisnya.

4. Dapat diskon pajak

Dapat insentif pajak, siapa sih yang tidak mau. Kalau mau dapat insentif pajak, ayo go public. Bisa memperoleh penurunan tari Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Jadi hanya kena PPh Badan 5 persen saja. Tetapi ada syaratnya, yakni publik yang menggenggam saham perseroan di atas 40 persen dan dimiliki minimal 300 pemegang saham yang kepemilikannya tidak lebih dari 5 persen.

Enaknya lagi bukan cuma perusahaan Tbk yang dapat diskon pajak. Bagi investor pemegang saham, tarif pajak jual beli saham hanya 0,1 persen.

5. Menumbuhkan profesionalisme

Karena dipelototi publik, perusahaan terbuka dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas layanan, kinerja, sistem pelaporan, dan menerapkan tata kelola yang baik.

Semua itu dapat terwujud bila manajemen, dari level atas sampai level bawah memiliki profesionalisme yang tinggi. Selalu berusaha memberi yang terbaik untuk menciptakan kepuasan seluruh stakeholder dan shareholder.

Baca Juga: Anti Ribet, Begini Cara Hitung dan Lapor SPT untuk Freelancer

Kerugian Go Public

Jangan hanya melihat dari satu sisi saja. Anda juga harus tahu konsekuensi kalau perusahaan go public.

1. Laporan keuangan dipelototi publik

Kalau sudah jadi terbuka, konsekuensinya perusahaan wajib melakukan keterbukaan informasi. Tidak ada lagi rahasia, seperti laporan keuangan, aksi korporasi seperti merger, akuisisi, sampai rencana dan pasca ekspansi.

Jadi, perkembangan dan kinerja perusahaan terbuka atau emiten yang ada di BEI dapat dipantau dan dimonitor setiap saat oleh pemegang saham dan publik.

2. Tunduk aturan pasar modal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com