Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Perusahaan Bangkrut, Ini 6 Penyebab Karyawan Terkena PHK

Kompas.com - 06/03/2021, 19:01 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja tidak selalu timbul karena perusahaan pailit, maupun kesulitan keuangan seperti di masa pandemi ini. PHK juga dapat terjadi karena si karyawan itu sendiri.

Kena PHK memang berat. Seringnya dilakukan perusahaan tanpa pemberitahuan, sehingga rasanya bagaikan disambar petir di siang bolong.

Belum ada persiapan apapun, seperti dapat kerjaan baru. Mending kalau dapat uang pesangon. Bagaimana jika di PHK tanpa pesangon? Sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Sebenarnya apa saja hal yang membuat karyawan bisa di PHK perusahaan? Berikut jawabannya, seperti dikutip dari Cermati.com:

1. Membuat kesalahan fatal

Di manapun bekerja, jika kamu sudah berbuat kesalahan fatal, bukan kena SP 3 lagi, tetapi bisa langsung di PHK. Kesalahan berat ini, contohnya menipu, mencuri, menggelapkan uang perusahaan, berjudi di kantor, mengedarkan dan mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Kesalahan yang tidak bisa diampuni lainnya adalah menyerang, menganiaya, mengintimidasi rekan kerja, hingga membocorkan atau membuka rahasia milik perusahaan yang seharusnya tidak boleh diketahui orang lain, kecuali demi kepentingan negara.

2. Melakukan pelanggaran berulang kali

Perusahaan pasti punya aturan internal yang wajib dipatuhi seluruh karyawan. Melanggar perjanjian kerja atau aturan perusahaan, akan mendapat Surat Peringatan (SP). Pemberian SP ada tahapannya, SP 1, 2, 3, baru kemudian PHK.

Bila melakukan pelanggaran berulang kali, bahkan sudah diperingatkan dengan SP tak juga memperbaiki kesalahan, maka perusahaan berhak melakukan PHK terhadap karyawan tersebut.

3. Ditahan polisi

Jika berurusan dengan yang namanya polisi, apalagi sampai melakukan tindak pidana, itu bisa jadi sasaran PHK oleh perusahaan. Sebab kasus yang menyeret nama karyawan dapat mencoreng imege dan mengganggu bisnis perusahaan.

Namun perusahaan yang baik pasti akan menunggu proses persidangan. Bila dinyatakan bersalah, perusahaan dapat mem-PHK karyawan tersebut. Dan jika tidak bersalah, bisa saja dipekerjakan kembali.

Perusahaan dapat mem-PHK karyawan:
• Yang ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana
• Dalam proses perkara pidana dan tidak dapat bekerja selama 6 bulan
• Dinyatakan bersalah oleh pengadilan sebelum 6 bulan.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pemilik Online Shop

4. Terjadi perubahan pada perusahaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com