Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Perusahaan Bangkrut, Ini 6 Penyebab Karyawan Terkena PHK

Kompas.com - 06/03/2021, 19:01 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja tidak selalu timbul karena perusahaan pailit, maupun kesulitan keuangan seperti di masa pandemi ini. PHK juga dapat terjadi karena si karyawan itu sendiri.

Kena PHK memang berat. Seringnya dilakukan perusahaan tanpa pemberitahuan, sehingga rasanya bagaikan disambar petir di siang bolong.

Belum ada persiapan apapun, seperti dapat kerjaan baru. Mending kalau dapat uang pesangon. Bagaimana jika di PHK tanpa pesangon? Sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Sebenarnya apa saja hal yang membuat karyawan bisa di PHK perusahaan? Berikut jawabannya, seperti dikutip dari Cermati.com:

1. Membuat kesalahan fatal

Di manapun bekerja, jika kamu sudah berbuat kesalahan fatal, bukan kena SP 3 lagi, tetapi bisa langsung di PHK. Kesalahan berat ini, contohnya menipu, mencuri, menggelapkan uang perusahaan, berjudi di kantor, mengedarkan dan mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Kesalahan yang tidak bisa diampuni lainnya adalah menyerang, menganiaya, mengintimidasi rekan kerja, hingga membocorkan atau membuka rahasia milik perusahaan yang seharusnya tidak boleh diketahui orang lain, kecuali demi kepentingan negara.

2. Melakukan pelanggaran berulang kali

Perusahaan pasti punya aturan internal yang wajib dipatuhi seluruh karyawan. Melanggar perjanjian kerja atau aturan perusahaan, akan mendapat Surat Peringatan (SP). Pemberian SP ada tahapannya, SP 1, 2, 3, baru kemudian PHK.

Bila melakukan pelanggaran berulang kali, bahkan sudah diperingatkan dengan SP tak juga memperbaiki kesalahan, maka perusahaan berhak melakukan PHK terhadap karyawan tersebut.

3. Ditahan polisi

Jika berurusan dengan yang namanya polisi, apalagi sampai melakukan tindak pidana, itu bisa jadi sasaran PHK oleh perusahaan. Sebab kasus yang menyeret nama karyawan dapat mencoreng imege dan mengganggu bisnis perusahaan.

Namun perusahaan yang baik pasti akan menunggu proses persidangan. Bila dinyatakan bersalah, perusahaan dapat mem-PHK karyawan tersebut. Dan jika tidak bersalah, bisa saja dipekerjakan kembali.

Perusahaan dapat mem-PHK karyawan:
• Yang ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana
• Dalam proses perkara pidana dan tidak dapat bekerja selama 6 bulan
• Dinyatakan bersalah oleh pengadilan sebelum 6 bulan.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pemilik Online Shop

4. Terjadi perubahan pada perusahaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com