Kedua, Cek Atas Nama dengan klausula “tidak kepada tertunjuk” (Cek Rekta), hanya dapat dialihkan dengan cara menerbitkan akta cessie . Cessie adalah pengalihan hak berdasarkan Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Adapun endosemen dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan dengan mencantumkan nama pihak yang diendosemenkan (endosemen biasa) atau membubuhkan tanda tangan tanpa mencantumkan nama pihak yang diendosemenkan (endosemen blangko).
“Dengan dialihkannya cek, maka seluruh hak atas pembayaran cek tersebut dialihkan kepada Pemegang baru," tegas BI.
Baca juga: Sering Dinantikan Investor, Apa Itu Dividen?
Sejalan dengan itu, perlu diperhatikan pula terkait perubahan cek. Jika terdapat perubahan penulisan pada cek, Penarik harus mencoret tulisan sebelumnya, menuliskan perubahannya, dan membubuhkan tanda tangannya pada tempat terdekat dari perubahan tersebut.
Terkait dengan pembatalan dan pemblokiran cek, Penarik tidak dapat membatalkan cek selama Tenggang Waktu Pengunjukan. Pembatalan cek hanya dapat dilakukan setelah Tenggang Waktu Pengunjukan Cek berakhir.
“Pembatalan cek hanya dapat dilakukan oleh Penarik dengan cara menyampaikan surat permohonan pembatalan cek kepada Bank Tertarik secara tertulis, yang paling sedikit memuat informasi nomor Cek, Tanggal Penarikan Cek, nilai nominal Cek, dan tanggal mulai berlakunya pembatalan. Pada surat tersebut juga dilampirkan fotokopi identitas diri Pemilik Rekening,” kata BI.
Adapun Penarik dapat mengajukan permintaan pemblokiran pembayaran cek dengan alasan hilang atau dicuri. Untuk pemblokiran cek hilang, Bank Tertarik melakukan pemblokiran cek berdasarkan surat permintaan pemblokiran cek dari Penarik, yang disertai dengan surat asli keterangan dari Kepolisian.
“Untuk pemblokiran cek karena Penarik diduga terkait dengan tindak pidana, Bank Tertarik melakukan pemblokiran cek berdasarkan surat dari instansi yang berwenang,” jelas BI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.