Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Cek: Pengertian, Jenis-jenis, dan Cara Menggunakannya

Kompas.com - 21/03/2021, 12:44 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Jenis-jenis cek yang berlaku di Indonesia

Terdapat dua jenis cek yang berlaku di Indonesia. Jenis pertama adalah Cek Atas Nama (Aan Order), yaitu cek yang mencantumkan nama penerima dana.

Untuk cek jenis ini, Bank Tertarik akan melakukan pembayaran hanya kepada nama yang tertera pada cek tersebut.

“Namun pada praktiknya, cek yang telah mencantumkan nama penerima cek tetapi tidak mencoret kata “atau pembawa” maka cek tersebut berlaku sebagai cek atas Unjuk/Pembawa,” beber BI.

Jenis berikutnya adalah Cek Atas Unjuk/Pembawa (Aan Tonder), yaitu cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana.

“Bank Tertarik akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut dan mengunjukan kepada Bank Tertarik,” demikian bunyi penjelasan BI.

Dari dua jenis cek tersebut, ada lagi macam-macam bentuk cek yang penerbitannya dilakukan beragam demi keamanan. BI mengatakan, untuk pengamanan cek, Penarik atau Pemegang dapat membatasi pihak yang dapat menerima pembayaran atas cek.

Pembatasan bisa diwujudkan dengan Cek Silang (Cek Bersilang), yaitu membatasi orang-orang dan/atau bank tertentu yang dapat menerima pembayaran atas cek tersebut dengan menyilang cek.

Cek Silang terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu Cek Silang Umum dan Cek Silang Khusus. Cek Silang Umum, yaitu cek yang di antara garis silangnya tidak dimuat suatu petunjuk atau dicantumkan tulisan apapun.

Konsekuensi dari Cek Silang Umum adalah Bank Tertarik hanya dapat membayarkan cek tersebut dengan cara:

  • Pemindahbukuan kepada nasabah di bank selain Bank Tertarik; atau
  • Tunai maupun pemindahbukuan kepada nasabah di Bank Tertarik.

Adapun Cek Silang Khusus, yaitu cek yang diantara garis silangnya dimuat atau dicantumkan nama suatu bank.

“Konsekuensi dari Cek Silang Khusus adalah Bank Tertarik hanya dapat melakukan pembayaran kepada bank yang namanya dicantumkan dalam Cek Silang Khusus. Dalam hal nama bank yang dicantumkan dalam Cek Silang Khusus adalah nama Bank Tertarik sendiri, maka Cek Silang Khusus tersebut dapat dibayarkan kepada nasabah Bank Tertarik,” tulis BI.

Baca juga: Mengenal Bank Wakaf Mikro: Definisi, Manfaat, dan Cara Ajukan Pinjaman

Selain itu, ada pula pembatasan melalui Cek Perhitungan, yaitu membatasi pembayaran cek hanya secara pemindahbukuan. Pembatasan pembayaran cek dilakukan dengan menulis pada halaman depan cek dengan arah miring, “untuk dimasukkan ke dalam rekening” atau pernyataan sejenis.

Masa kedaluarsa, pengalihan, dan perubahan cek

BI menjelaskan, tenggang waktu pengunjukan cek adalah jangka waktu yang disediakan bagi Pemegang untuk melakukan pengunjukkan, yaitu selama 70 hari sejak Tanggal Penarikan Cek. Adapun masa kedaluwarsa cek dihitung setelah 6 bulan sejak berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan.

BI menegaskan, cek sebagai surat berharga atau negotiable instrument dapat dialihkan kepada pihak lain. Pengalihan Cek Atas Unjuk/Pembawa dialihkan dengan cara penyerahan cek secara fisik dari tangan ke tangan.

Sedangkan pengalihan Cek Atas Nama dapat dilakukan dengan 2 cara. Pertama, Cek Atas Nama dengan atau tanpa klausula yang tegas “kepada tertunjuk” dialihkan dengan cara endosemen.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com