Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Berakhir Damai, Kresna Life Kembali Bayar Para Pemegang Polis

Kompas.com - 23/03/2021, 07:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna alias Kresna Life berakhir damai..

Kini pembayaran kepada pemegang polis yang sempat ditangguhkan, dilakukan kembali. Pembayaran klaim dilakukan sesuai dengan Skema Penyelesaian dalam Perjanjian Perdamaian.

"Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab Perseroan, pembayaran awal telah mulai dilakukan sejak minggu kedua bulan Maret 2021," kata Manajemen Kresna Life dalam siaran pers, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Skema Baru Penyelesaian Kewajiban Polis Kresna Life

Adapun PKPU yang berakhir damai ini berdasar pada Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (homologasi) Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt. Pst tanggal 18 Februari 2021 yang telah mengesahkan (homologasi) Perjanjian Perdamaian tertanggal 10 Februari 2021.

Tercatat sebanyak 94,90 persen kreditor yang hadir menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh Perseroan.

"Manajemen Kresna Life bersyukur atas tercapainya homologasi ini, yang tercapai berkat dukungan dan kepercayaan dari berbagai pihak, khususnya para Pemegang Polis," sebutnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pailit dan Bedanya dengan Bangkrut

Setelah berakhir damai, Kresna Life bakal melaksanakan skema penyelesaian sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian.

"Akhir kata, Manajemen akan terus berusaha sebaik mungkin untuk meningkatkan kinerja Perseroan guna memberikan dampak yang lebih baik kepada para Pemegang Polis," jelas Kresna Life.

Sebelumnya diberitakan, PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) di-PKPU. Putusan sela atas PKPU tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo yang diwakili oleh Penasehat Hukum Benny Wullur S.H Associates terhadap Asuransi Jiwa Kresna.

Baca juga: Ini Skema Penyelesaian Polis Nasabah Kresna Life dengan Premi di Atas Rp 50 Juta

Setelah di-PKPU, OJK sempat pihaknya telah mengundang direksi PT AJK untuk meminta penjelasan. Penjelasan tersebut mengenai tidak lanjut upaya hukum PKPU yang akan dilakukan.

Dalam pertemuan, perusahaan asuransi tersebut menyatakan keberatan dengan putusan PKPU. Sebab manajemen Kresna mengaku telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

Sampai 18 Desember 2020, PT AJK telah menerima persetujuan perjanjian kesepakatan bersama atas 8.054 polis atau sekitar 77,61 persen dari jumlah polis dengan nilai Rp 3,85 triliun. PT AJK pun telah mulai melakukan pembayaran kewajiban senilai Rp 283,60 miliar untuk 5.672 polis.

Baca juga: OJK Tegaskan Tak Pernah Setujui PKPU Asuransi Jiwa Kresna

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com