Ia juga mengatakan, tax amnesty juga tidak membuahkan dana yang besar, dan justru menggerus risiko penerimaan.
Pasalnya, hal serupa terjadi di negara bagian di Amerika Serikat yang menerapkan tax amnesty secara berulang kali.
Di Indonesia sendiri, tax amnesty pernah diterapkan pada Juli 2016 hingga Maret 2017.
Berdasarkan data Kemnekeu, realisasi penerimaan tax amnesty mencapai Rp 130 triliun dengan deklarasi harta wajib pajak sebanyak Rp 4.813,4 triliun dan repatriasi Rp 46 triliun.
Sedangkan, jumlah peserta yang mengikuti tax amnesty sebanyak 974.058 pelaporan Surat Pernyataan Harta (SPH) dari 921.744 wajib pajak.
Baca juga: Bidik Influencer dkk, Ditjen Pajak Bakal Bentuk Tim Khusus
"Pelajaran penting dari tax amnesty yang berulang kali di berbagai negara bagian di AS memperlihatkan bahwa penerimaan pajak yang dikumpulkan akan kian kecil pada saat tax amnesty dilakukan secara berulang dalam kurun waktu tidak terlalu lama. Jadi, sepertinya kita tidak akan memperoleh dana uang tebusan yang sebesar tax amnesty 2016/2017," jelas Bawono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.