Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Gaji TNI AL Plus Tunjangan, dari Tamtama hingga Laksamana

Kompas.com - 28/03/2021, 07:47 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gaji TNI, termasuk gaji TNI AL, sudah mengalami penyesuaian sejak beberapa tahun terakhir. Salah satu komponen tambahan penerimaan bulanan selain gaji pokok (take home pay) prajurit TNI yang cukup siginifikan adalah tunjangan kinerja atau tukin.

Berbeda dengan gaji pokok (gaji TNI AL) yang besarannya sama untuk semua prajurit sesuai dengan pangkatnya, beberapa tunjangan yang diterima setiap prajurit TNI berbeda-beda, ini karena jumlah tunjangan disesuaikan dengan penempatan tugasnya.

Secara umum, menjadi anggota TNI masih jadi salah satu profesi idaman bagi banyak pemuda pemudi di Tanah Air. Seleksi pendaftaran menjadi penjaga kedaulatan negara ini setiap tahunnya selalu ketat karena banyaknya pendaftar.

Menjadi personel TNI AL bisa dilakukan lewat beberapa jalur penerimaan, antara lain akademi (Akademi Angkatan Laut), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

TNI AL sendiri sendiri merupakan matra TNI yang paling besar kedua setelah TNI AD dari sisi jumlah personil. Selain gaji tetap dan tunjangan yang dijamin negara, pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini selalu diminati.

Kendati demikian, berkarier menjadi anggota TNI AL harus menerima konsekuensi ditugaskan di daerah mana pun di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan perbatasan. Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit, termasuk perairan dan pulau-pulau terluar.

Berapa gaji TNI AL termasuk tunjangannya dalam sebulan?

Besaran gaji TNI, termasuk gaji TNI AL telah beberapa kali mengalami kenaikan. Gaji terbaru TNI AL diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji TNI AL dibagi berdasarkan pangkat. Pangkat terendah dalam lingkungan TNI AL adalah Kelasi Dua atau Prajurit Dua untuk Marinir. Kemudian untuk pangkat tertinggi adalah Laksamana.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham

Berikut besaran gaji TNI AL berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (pangkat TNI AL dan gaji):

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AL)

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (gaji Bintara TNI AL)

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

  • Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

Baca juga: Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia?

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com