Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sesuaikan Perkembangan Jaman, Pejabat Fungsional Kemnaker Harus Berkolaboratif

Kompas.com - 06/04/2021, 21:16 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, pejabat fungsional dituntut untuk memiliki kompetensi kolaboratif dengan jabatan lain meskipun kinerjanya bersifat mandiri dan lincah.

"Hal ini bertujuan menjadikan pejabat fungsional dapat bersinergi, bekerja sama dalam sebuah orkestra ketenagakerjaan yang dinamis, produktif, dan melayani,” imbuhnya, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (6/4/2021).

Untuk itu, pejabat fungsional di lingkungan Kemnaker harus dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Terlebih pola kerja jabatan fungsional terkait erat dengan era digitalisasi melalui sistem flexible working arrangement (FWA) dengan regulasi proses bisnis yang sederhana.

Baca juga: Kementerian PAN-RB Dukung KPK dalam Penguatan Jabatan Fungsional

Pernyataan tersebut Anwar sampaikan saat memberikan sambutan Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pembina Jabatan Fungsional bertema "Proyeksi Masa Depan Jabatan Fungsional Pasca Penyetaraan dan Inpassing Nasional" di kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), Senin (5/4/2021).

Dalam kesempatan itu, ia menyatakan, dari total 3669 pegawai Kemnaker, sebanyak 1904 pejabat fungsional setelah penyetaraan memberikan angin segar pada upaya percepatan kinerja secara teknis dalam pelaksanaan program kegiatan.

"Setiap fungsional memiliki target kinerja yang lebih terukur. Maka dari itu, harus disadari bersama bahwa sumber daya manusia (SDM) jabatan fungsional berkualitas tidak akan bisa bertahan jika pengelolaannya tidak dilaksanakan secara baik," kata Anwar.

Ia menilai, untuk menduduki jabatan fungsional dibutuhkan persyaratan keahlian atau kompetensi yang dipersyaratkan jabatan tersebut.

Baca juga: Ini Syarat Bagi PNS untuk Ikuti Jabatan Fungsional

Dengan persyaratan, kata Anwar, program pengembangan jabatan fungsional akan lebih terencana dan jelas, sehingga dapat memudahkan pengembangan karier pegawai.

"Begitu pula dengan penilaian kinerja rasional akan menghasilkan nilai objektif apabila melalui tolok ukur yang jelas," ujarnya.

Anwar menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Sekjen Nomor 1/ 0235/KP 0804/3/2021 tentang unit pembina jabatan fungsional.

Dalam SK Sekjen tersebut, jabatan fungsional harus memiliki tanggung jawab terhadap pengembangan kompetensi.

Baca juga: Penyederhanaan Birokrasi, 449 Pegawai Eselon III dan IV Kemenaker Beralih ke Jabatan Fungsional

Adapun rekomendasi kompetensi akan didasarkan melalui Human Capital Development Plan (HCDP). Program ini sedang disusun oleh penilaian angka kredit dan pembentukan tim penilai instansi angka kredit.

"Penyusunan ini membutuhkan koordinasi dan kerja sama sekjen melalui biro organisasi dan SDM Aparatur," kata Anwar.

Sebab, lanjut dia, meskipun hanya sebagai pengguna, namun kewajiban tersebut tetap harus dilaksanakan oleh instansi pengguna dengan tetap mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh instansi pembina.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com