Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Masih Bisa Negosiasi Besaran Tarif Royalti Musik dan Lagu

Kompas.com - 09/04/2021, 16:38 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mewajibkan pembayaran royalti musik dan lagu kepada setiap orang yang menggunakannya untuk kepentingan komersial.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris mengatakan, aturan tersebut diterbitkan untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2018 tentang Hak Cipta.

“Tujuannya agar bisa menjadi lebih akuntabel dan transparan serta dapat dikelola perihal royalti secara lebih baik,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/4/2021).

Fredy mengakui, banyak pelaku usaha yang masih mengeluhkan besaran nilai royalti lagu dan musik yang perlu dibayarkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca juga: Aturan Royalti Lagu dan Musik Terbit, LMKN Targetkan Raup Rp 300 Miliar

Merespons keluhan tersebut, Fredy menyebutkan, pelaku usaha atau pengusaha masih bisa melakukan negosiasi dengan LMKN selaku lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengatur besaran tarif royalti.

“Pihak pengusaha yang merasa besaran nilai yang ditetapkan terlalu mahal bisa berdiskusi dengan pihak LMKN, saling negosiasi, di sini bentuknya B2B (business to business) dulu saja, baru kalau sudah mentok, pemerintah akan turun tangan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani aturan terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik.

Pembayaran royalti lagu tersebut akan diberikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak yang lagu atau musiknya digunakan komersial.

Dengan adanya aturan ini, kafe, diskotek hingga bazar yang memutarkan musik untuk keperluan komersial akan dikenakan tarif royalti lagu atau musik.

Baca juga: Simak Rincian Tarif Royalti Lagu untuk Kafe, Diskotek, hingga Bazar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com