Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER DI KOMPASIANA] Royalti Memutar Lagu | Kena Ghosting Rekruter | Patah Hati dan Lagu "Hey Jude"

Kompas.com - 10/04/2021, 16:16 WIB
Harry Rhamdhani

Penulis

KOMPASIANA---Pada pekan ini warganet aktif sekali membahas aturan Pemerintah yang telah meresmikan pembayaran royalti musik dan lagu kepada setiap orang yang menggunakannya untuk kepentingan komersial.

Hal tersebut karena Presiden Joko Widodo sudah menandatangani aturan terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik.

Untuk sekadar diketahui, royalti tersebut akan diberikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak yang lagu atau musiknya digunakan komersial.

Oleh karena itu, karena telah adanya aturan tersebut maka kafe, diskotek hingga bazar yang memutarkan musik untuk keperluan komersial akan dikenakan tarif royalti lagu atau musik.

Lantas, bagaimana dengan usaha/layanan publik lain yang juga menggunakan lagu maupun musik sebagai bagian dari bisnisnya, radio misalnya?

1. Royalti Memutar Lagu dan Posisi Tawar Radio

Royalti memutar lagu di stasiun radio itu, menurut Kompasianer Hony Irawan sebenarnya bukan aturan baru.

Hanya saja, lanjutnya, belum ditegakkan juga ada semacam saling pengertian antara pencipta, penyanyi, aranger dan produser dengan pengelola radio.

Sehingga dengan adanya aturan royalti musik ini tidak seperti pada stasiun televisi, radio, dan sebagainya yang secara rutin telah dikenakan aturan tersebut.

Karena pengaruh radio yang sebelumnya cukup besar dalam promosi, justru jadi "media berbayar" untuk memasarkan album atau single lagu/musik tersebut.

Akan tetapi jika melihat kondisi saat ini menurut Kompasianer Hony Irawan stasiun radio daerah yang kue iklannya sangat kecil, yang di kota besar seperti Jabotabek saja sedang menghadapi kebingungan.

"Padahal memutar rangkaian lagu nonstop dengan sedikit ocehan penyiar sudah jadi menu yang belakangan jadi andalan radio dalam mempertahankan pendengar sekaligus izin siar," tulisnya. (Baca selengkapnya)

2. Sering Kena Ghosting Rekruter, Bisa Jadi Kamu "Overqualified"

Pernah merasa punya kualifiasi yang dibutuhkan oleh sebuah perusahaan, tapi masih belum mendapat kerja juga?

Jika ada yang merasa hal tersebut, menurut Kompasianer Sigit Eka Pribadi bahwa seorang calon karyawan masuk dalam kategori overqualified.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com