Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/04/2021, 19:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 pada Mei hingga Juni.

"Pada intinya seleksi dilaksanakan di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan tempat-tempat tes tambahan baik itu yang dibiayai BKN maupun dibiayai mandiri oleh instansi," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dikutip Minggu (18/4/2021).

Berdasarkan persyaratan umum, usia maksimal untuk mendaftar CPNS 2021 memang hanya sampai 35 tahun. Meski begitu, pelamar yang berusia 40 tahun ternyata masih bisa mendaftar untuk beberapa formasi tertentu.

Formasi CPNS untuk pelamar berusia 40 tahun yakni dokter, dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.

Baca juga: Menhub Terus Upayakan Kendaraan Listrik Jadi Kebutuhan Massal

Selain itu, ada juga posisi untuk CPNS dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dengan syarat harus berlatar pendidikan strata 3 (SIII) atau bergelar doktor.

Adapun syarat lainnya meliputi:

  • Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI. Dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
  • Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  • Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pada tahun ini, total kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021 yang terdiri CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.275.387.

Kebutuhan tersebut terdiri dari kebutuhan instansi di pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi di pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.

Adapun tahapan pengumuman kelulusan CPNS rencananya akan berlangsung pada November 2020.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan melakukan pemberkasan dan penetapan nomor induk pegawai atau NIP yang ditargetkan mulai November 2021 hingga Januari 2022.

Baca juga: Pengertian Zakat, Hukum, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pecinta Mobil Sport, Bea Cukai Lelang Nissan Silvia S15 dan BMW M3 Coupe

Pecinta Mobil Sport, Bea Cukai Lelang Nissan Silvia S15 dan BMW M3 Coupe

Whats New
Bersama BNPT dan Pemda, Kementan Salurkan 50.000 Benih Kopi Arabika di Temanggung

Bersama BNPT dan Pemda, Kementan Salurkan 50.000 Benih Kopi Arabika di Temanggung

Whats New
Roda LRT Jabodebek Cepat Aus, Kemenhub: Sekarang Lebih Baik

Roda LRT Jabodebek Cepat Aus, Kemenhub: Sekarang Lebih Baik

Whats New
Premi Asuransi Jiwa Merosot, OJK: Didorong Produk Unitlink

Premi Asuransi Jiwa Merosot, OJK: Didorong Produk Unitlink

Whats New
Tak Mampu Setor Tambahan Modal, OJK Cabut Izin Asuransi ASPAN

Tak Mampu Setor Tambahan Modal, OJK Cabut Izin Asuransi ASPAN

Whats New
BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 18,19 Triliun

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 18,19 Triliun

Whats New
Jasa Marga Kantongi Pendapatan Rp 11 Triliun di Kuartal III 2023, Naik 7,7 Persen

Jasa Marga Kantongi Pendapatan Rp 11 Triliun di Kuartal III 2023, Naik 7,7 Persen

Whats New
Di Balik Layar Terpilihnya RI Jadi Anggota Dewan IMO 2024-2025

Di Balik Layar Terpilihnya RI Jadi Anggota Dewan IMO 2024-2025

Whats New
Kemenkeu: Pelaku UMKM Bisa Manfaatkan Aset Negara dengan Harga Terjangkau

Kemenkeu: Pelaku UMKM Bisa Manfaatkan Aset Negara dengan Harga Terjangkau

Whats New
Bank Danamon Selesaikan Akuisisi Bisnis Konsumer Standard Chartered Akhir Pekan Ini

Bank Danamon Selesaikan Akuisisi Bisnis Konsumer Standard Chartered Akhir Pekan Ini

Whats New
Libur Natal 2023, 1.354 Kapal Siap Layani 2,4 Juta Penumpang

Libur Natal 2023, 1.354 Kapal Siap Layani 2,4 Juta Penumpang

Whats New
Selama Nataru, AP II Tambah Jam Operasional di 5 Bandara Ini

Selama Nataru, AP II Tambah Jam Operasional di 5 Bandara Ini

Whats New
DPR Minta Erick Thohir Lanjutkan Restrukturisasi Keuangan di BUMN

DPR Minta Erick Thohir Lanjutkan Restrukturisasi Keuangan di BUMN

Whats New
Libur Natal 2023, Jumlah Penumpang Kapal Akan Melonjak, Simak Prediksinya

Libur Natal 2023, Jumlah Penumpang Kapal Akan Melonjak, Simak Prediksinya

Whats New
Melihat Komposisi Utang Pemerintah yang Mendekati Rp 8.000 Triliun

Melihat Komposisi Utang Pemerintah yang Mendekati Rp 8.000 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com