Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Terbitkan Peraturan Baru, Aset BUMN Kini Bisa Dijual ke LPI

Kompas.com - 19/04/2021, 13:31 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan aturan baru, terkait penjualan aset BUMN ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Invesment Authority (INA).

Aturan itu ialah Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.

"Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tujuan Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, melalui pemindahtanganan aset Badan Usaha Milik Negara kepada Lembaga Pengelola Investasi, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/2010," tulis aturan tersebut, dilansir Senin (19/4/2021).

Baca juga: Ini Penyebab Utang BUMN Karya Membengkak versi Said Didu

Melalui aturan tersebut, terdapat 2 pasal dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010 yang diubah, yakni pasal 5 dan pasal 9, dan terdapat dan penyisipan pasal 9A di antara pasal 9 dan pasal 10.

Pasal 5 PER-03/MBU/03/2021 berisi tentang berbagai persyaratan yang perlu dipenuhi BUMN agar dapat memindahkan atau menjual asetnya ke LPI.

Persyaratan tersebut terdiri dari, aset BUMN dinilai sudah tidak ekonomis atau menguntungkan, merupakan bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN, diperlukan oleh kementerian atau lembaga untuk pelaksanaan tugas dan fungsi negara, hingga menjadi satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan mendesak.

Kemudian, pasal 9 mengatur mengai persyaratan penjualan aset melalui penunjukan langsung.

Baca juga: Erick Thohir Haramkan Pertamina Punya Saham di Pertashop

Dalam pasal tersebut kini terdapat beleid yang menyebutkan, penjualan dilakukan kepada Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan Patungan yang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Adapun definisi mengenai perusahaan patungan diatur dalam pasal 9A, yaitu perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Lembaga Pengelola Investasi atau perusahaan yang dikendalikan oleh Lembaga Pengelola Investasi.

Peraturan menteri ini sudah mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 29 Maret 2021.

Baca juga: Para Komisaris BUMN Waskita: Eks Kapolri, Jaksa, hingga Relawan Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com