Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bakal Batasi Pemasaran dan Investasi Unitlink

Kompas.com - 22/04/2021, 04:18 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi pemasaran dan investasi produk asuransi unitlink.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, kebijakan aturan untuk investasi produk unitlink ini sedang digodok dan diharapkan bisa selesai pada kuartal II/2021.

"Mudah-mudahan bisa terbit, saya juga sudah ditanyakan oleh industri kenapa agak lama," ujarnya dalam media briefing OJK yang disiarkan secara virtual, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Nasabah Komplain soal Unit Link, Ini Respons Bos Prudential

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan produk investasi unitlink memiliki 2 komponen dalam preminya yaitu asuransi dan investasi. Hal ini pula, menurut dia, yang menjadi penyebab produk ini kian digemari masyarakat.

Selain itu, produk ini juga memiliki karakteristik bahwa keuntungan maupun kerugian investasi sepenuhnya ditanggung nasabah karena adanya konsen terhadap profil risiko.

Namun, hingga saat ini belum ada pengaturan terkait hal tersebut.

Oleh sebab itu OJK menilai perlu dibuatnya pengaturan yang lebih rinci bagi pengelolaan investasi unitlink oleh perusahaan.

"Satu sisi sudah dipilih (profil risiko) oleh nasabah, tapi yang menempatkan (investasinya) kan perusahaan. Idealnya, berjalan lancar tapi kalau kebetulan yang dibelikan spekulatif, sehingga nanti ujung-ujungnya rugi si nasabah. Perusahaan asuransi berdalih nasabah yang memilih saham, ini yang mau kami hindari," jelas Ahmad.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), menyatakan telah menerima sejumlah poin terhadap rancangan aturan untuk unitlink.

Baca juga: Apa Itu Asuransi Unit Link: Definisi, Cara Kerja, Risiko dan Contohnya

Dia menyebut draft aturan itu akan mengatur penempatan investasi bagi pihak yang terafiliasi dengan perusahaan paling banyak 10 persen dari aset masing-masing subdana. Kecuali afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah.

"Kemudia penempatan investasi pada satu pihak paling banyak 15 persen dari aset masing-masing subdana, kecuali deposito pada bank umum dan investasi pada suary berharga pemerintah," kata Togar.

Baca juga: Ini yang Perlu Diketahui Nasabah Sebelum Membeli Unit Link

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com