Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fintech Adalah: Pengertian, Jenis, dan Aturan Hukumnya

Kompas.com - 22/04/2021, 18:58 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Financial technology atau disingkat fintech adalah inovasi di bidang jasa keuangan yang tengah naik daun di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Apa itu fintech?

Pengertian fintech menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.

Inovasi dalam fintech adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan yang menggunakan teknologi untuk mempercepat dan memudahkan aspek layanan keuangan yang disediakannya.

Fintech sendiri semakin populer seiring dengan pesatnya perkembangan perusahaan-perusahaan rintisan atau startup (pengertian fintech).

Baca juga: Apa Itu Impor: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

Perkembangan pengguna Fintech dan perusahaan fintech juga terus berkembang dari tahun ke tahun. Bersumber dari data Bank Dunia, pengguna Fintech adalah yang awalnya 7 persen di tahun 2007, berkembang menjadi 20 persen di tahun 2011.

Lalu meningkat menjadi 36 persen di tahun 2014, dan di tahun 2017 sudah mencapai angka 78 persen atau tercatat sebanyak 135-140 perusahaan, dengan total nilai transaksi FinTech di Indonesia pada tahun 2017 tersebut diperkirakan mencapai Rp 202,77 Triliun.

Meluasnya fintech menciptakan berbagai perubahan yang sangat signifikan, salah satunya terkait dengan gaya hidup. Salah satu contohnya yakni pinjaman atau kredit.

Sebelum berkembangan fintech, orang akan cenderung meminjam ke bank secara langsung. Kini dengan adanya fintech, orang bisa mengandalkan pinjaman modal dari platform online seperti peer-to-peer (P2P).

Baca juga: Apa Itu Depresiasi dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Dikutip dari laman resmi Sikapiuangmu OJK, fintech terbagi menjadi 5 kategori. Berikut jenis-jenis fintech:

1. Crowdfunding

Crowdfunding atau penggalangan dana merupakan salah satu model pengertian fintech yang sedang populer di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dengan adanya teknologi ini, masyarakat dapat menggalang dana atau berdonasi untuk suatu inisiatif atau program sosial yang mereka pedulikan.

Salah satu contohya adalah penggalangan dana untuk membangun Pesawat R80 yang didesain oleh BJ Habibie. Contoh start-up fintech adalah dengan model crowdfunding yang kini tengah populer di Indonesia adalah KitaBisa.com.

Baca juga: Apa Itu Obligasi: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Bedanya dengan Saham

2. Microfinancing

Microfinancing adalah salah satu layanan perusahaan fintech yang menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk membantu kehidupan dan keuangan mereka sehari-hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com