Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AP I Perketat Syarat Perjalanan Udara di 15 Bandara

Kompas.com - 23/04/2021, 12:46 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I memastikan siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara pada masa menjelang dan pascalarangan mudik 2021 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Seperti diketahui, larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Namun, pengetatan perjalanan sudah mulai dilakukan sejak H-14 yakni 22 April-5 Mei 2021 dan hingga H+17 yakni pada 18-24 Mei 2021.

Baca juga: Update Syarat Bepergian Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik Lebaran

Aturan perjalanan untuk transportasi udara tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 26 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19, yang diterbitkan pada 21 April 2021.

Surat edaran itu merupakan turunan dari Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19.

Vice President Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan mengatakan, petugas di 15 bandara kelolaan AP I siap melakukan pemeriksaan syarat perjalanan udara pada masa menjelang peniadaan mudik.

"AP I juga siap mengantisipasi potensi lonjakan penumpang baik dalam periode sebelum maupun sesudah peniadaan mudik," ujar Handy dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).

Selain itu, AP I memastikan terus berkoordinasi dengan stakeholder bandara lainnya dan menerapkan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kebandarudaraan.

Baca juga: Tarif Naik, Pesanan Tiket Bus Meningkat Sepekan Jelang Larangan Mudik

Sehingga ketika teridentifikasi potensi penumpukkan antrean di lapangan, petugas bandara dan stakeholder dengan sigap dapat melakukan hal-hal yang perlu dilakukan di lapangan.

Misalnya, dengan melakukan rekayasa atau pengaturan jalur antrian agar tidak terjadi penumpukkan, pembukaan titik pemeriksaan tambahan, serta mengaktifkan area yang dapat dimanfaatkan untuk menampung calon penumpang.

Adapun dalam SE 34/2021 dinyatakan bahwa bagi calon penumpang pesawat udara menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali wajib menunjukkan surat keteragan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, bagi calon penumpang yang berangkat dari dan menuju daerah lainnya selain Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Pengusaha Bus Minta Insentif ke Pemerintah

Sementara khusus periode jelang masa peniadaan mudik yakni 22 April-15 Mei 2021 dan pascamasa peniadaan mudik yakni 18-24 Mei 2021, calon penumpang pesawat udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Handy menambahkan, di masa periode larangan mudik pihaknya juga akan melakukan penyesuaian operasional, serta menyiagakan posko pengamanan dan pemeriksaan yang dilengkapi dengan fasilitas protokol kesehatan.

"Hal ini merupakan upaya dan komitmen kami untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19-19 yang sangat berpotensi meningkat kembali karena perjalanan orang dalam masa pandemi," ujar dia.

Sekadar informasi, AP I mengelola 15 bandara terdiri dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali - Denpasar, Bandara Juanda - Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan - Balikpapan.

Baca juga: Sebelum Mudik Dilarang, Tiket Kereta sampai 5 Mei Sudah Bisa Dibeli

Lalu Bandara Frans Kaisiepo - Biak, Bandara Sam Ratulangi - Manado, Bandara Syamsudin Noor - Banjarmasin, Bandara Jenderal Ahmad Yani - Semarang, dan Bandara Adisutjipto - Yogyakarta.

Kemudian Bandara Adi Soemarmo - Surakarta, Bandara Internasional Lombok - Lombok Tengah, Bandara Pattimura - Ambon, Bandara El Tari - Kupang, Bandara Internasional Yogyakarta - Kulon Progo, serta Bandara Sentani - Jayapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com