JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak lama lagi akan menerbitkan aturan terkait pengetatan pemasaran dan investasi produk asuransi unitlink.
Melalui aturan itu, nantinya para pemegang polis asuransi unitlink dalam aturan baru OJK nanti diwajibkan mengantongi nomor identitas investor atau single investor identification (SID).
"Makanya yang jadi salah satu topik dalam diskusi mengenai POJK ini adalah keharusan nasabah mempunyai SID. Itu salah satu yang diminta OJK untuk diterapkan," kata Pimpinan Unit Usaha Syariah Allianz Life Indonesia Yoga Prasetyo dalam wawancara eksklusif dengan Kompas.com secara virtual, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Simak Tips Memilih Asuransi Unitlink Agar Tidak Merugi
Kedua, dari sisi agen asuransi juga harus memberikan penjelasan secara transparan kepada calon nasabah.
"Selama ini sebetulnya sudah banyak sekali perbaikan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi dari sisi bagaimana membekali agen dengan pengetahuan yang cukup," ujarnya.
Lebih lanjut Yoga mengatakan bahwa seluruh asosiasi asuransi telah diundang dan membahas terkait rancangan regulasi unitlink. Ia membeberkan, proses regulasinya sendiri sudah hampir final. Namun, dalam pembahasan POJK itu diakui sempat alot. Sebab, OJK hendak berusaha menyeimbangkan kepentingan semua pihak.
"Ketika itu sudah diputuskan final, pastinya Allianz sudah dalam posisi mendukung dan mematuhi aturan itu. Meskipun ada ekspetasi yang belum terpenuhi, tetapi ketika itu diputuskan pasti kita akan patuhi," ucapnya.
Selain itu, OJK ingin agar calon nasabah yang nanti membeli produk unitlink harus mengetahui maturitynya (akhir kontrak klaim). Selain itu, pemegang polis juga diharapkan memahami bahwa produk yang diambil itu ada unsur investasinya.
Sebagaimana diketahui, OJK bakal membatasi pemasaran dan investasi produk asuransi unitlink. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, kebijakan aturan untuk investasi produk unitlink ini sedang digodok dan diharapkan bisa selesai pada kuartal II/2021.
Baca juga: OJK Bakal Batasi Pemasaran dan Investasi Unitlink
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan produk investasi unitlink memiliki dua komponen dalam preminya yaitu asuransi dan investasi. Hal ini pula, menurut dia, yang menjadi penyebab produk ini kian digemari masyarakat.
Selain itu, produk ini juga memiliki karakteristik bahwa keuntungan maupun kerugian investasi sepenuhnya ditanggung nasabah karena adanya konsen terhadap profil risiko. Namun, hingga saat ini belum ada pengaturan terkait hal tersebut. Oleh sebab itu OJK menilai perlu dibuatnya pengaturan yang lebih rinci bagi pengelolaan investasi unitlink oleh perusahaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.