Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Asuransi Unitlink Akan Diwajibkan Punya Nomor Identitas Investor

Kompas.com - 29/04/2021, 13:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak lama lagi akan menerbitkan aturan terkait pengetatan pemasaran dan investasi produk asuransi unitlink.

 Melalui aturan itu, nantinya para pemegang polis asuransi unitlink dalam aturan baru OJK nanti diwajibkan mengantongi nomor identitas investor atau single investor identification (SID).

"Makanya yang jadi salah satu topik dalam diskusi mengenai POJK ini adalah keharusan nasabah mempunyai SID. Itu salah satu yang diminta OJK untuk diterapkan," kata Pimpinan Unit Usaha Syariah Allianz Life Indonesia Yoga Prasetyo dalam wawancara eksklusif dengan Kompas.com secara virtual, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Simak Tips Memilih Asuransi Unitlink Agar Tidak Merugi

Kedua, dari sisi agen asuransi juga harus memberikan penjelasan secara transparan kepada calon nasabah.

"Selama ini sebetulnya sudah banyak sekali perbaikan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi dari sisi bagaimana membekali agen dengan pengetahuan yang cukup," ujarnya.

Lebih lanjut Yoga mengatakan bahwa seluruh asosiasi asuransi telah diundang dan membahas terkait rancangan regulasi unitlink. Ia membeberkan, proses regulasinya sendiri sudah hampir final. Namun, dalam pembahasan POJK itu diakui sempat alot. Sebab, OJK hendak berusaha menyeimbangkan kepentingan semua pihak.

"Ketika itu sudah diputuskan final, pastinya Allianz sudah dalam posisi mendukung dan mematuhi aturan itu. Meskipun ada ekspetasi yang belum terpenuhi, tetapi ketika itu diputuskan pasti kita akan patuhi," ucapnya.

Selain itu, OJK ingin agar calon nasabah yang nanti membeli produk unitlink harus mengetahui maturitynya (akhir kontrak klaim). Selain itu, pemegang polis juga diharapkan memahami bahwa produk yang diambil itu ada unsur investasinya.

Sebagaimana diketahui, OJK bakal membatasi pemasaran dan investasi produk asuransi unitlink. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, kebijakan aturan untuk investasi produk unitlink ini sedang digodok dan diharapkan bisa selesai pada kuartal II/2021.

Baca juga: OJK Bakal Batasi Pemasaran dan Investasi Unitlink

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan produk investasi unitlink memiliki dua komponen dalam preminya yaitu asuransi dan investasi. Hal ini pula, menurut dia, yang menjadi penyebab produk ini kian digemari masyarakat.

Selain itu, produk ini juga memiliki karakteristik bahwa keuntungan maupun kerugian investasi sepenuhnya ditanggung nasabah karena adanya konsen terhadap profil risiko. Namun, hingga saat ini belum ada pengaturan terkait hal tersebut. Oleh sebab itu OJK menilai perlu dibuatnya pengaturan yang lebih rinci bagi pengelolaan investasi unitlink oleh perusahaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasar Kripto Positif, Volume Perdagangan di Aplikasi Pintu Meningkat

Pasar Kripto Positif, Volume Perdagangan di Aplikasi Pintu Meningkat

Whats New
Cara Tarik Tunai Kartu Debit BCA di ATM Luar Negeri

Cara Tarik Tunai Kartu Debit BCA di ATM Luar Negeri

Work Smart
Mengurai Pandangan Capres-Cawapres Soal Ibu Kota Nusantara

Mengurai Pandangan Capres-Cawapres Soal Ibu Kota Nusantara

Whats New
Cara Bayar Paspor Melalui ATM BCA

Cara Bayar Paspor Melalui ATM BCA

Whats New
Ditjen Pajak Bisa 'Intip' Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar, Ini Tujuannya

Ditjen Pajak Bisa "Intip" Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar, Ini Tujuannya

Whats New
Kebijakan Fiskal Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Kebijakan Fiskal Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Whats New
Lewat Ekonomi Digital, Menko Airlangga Ajak Mahasiswa PKN STAN Jaga Ketahanan Perekonomian

Lewat Ekonomi Digital, Menko Airlangga Ajak Mahasiswa PKN STAN Jaga Ketahanan Perekonomian

Whats New
TKN Prabowo-Gibran soal Solusi Kenaikan Harga Pangan: Operasi Pasar dan Transformasi Bulog

TKN Prabowo-Gibran soal Solusi Kenaikan Harga Pangan: Operasi Pasar dan Transformasi Bulog

Whats New
Kejadian Bercanda Bawa Bom di Pesawat Kerap Terulang, Kemenhub Minta Seluruh Pihak Gencarkan Sosialisasi

Kejadian Bercanda Bawa Bom di Pesawat Kerap Terulang, Kemenhub Minta Seluruh Pihak Gencarkan Sosialisasi

Whats New
PII Siap Jamin Utang Proyek di IKN yang Digarap Pemerintah Bersama Pengusaha

PII Siap Jamin Utang Proyek di IKN yang Digarap Pemerintah Bersama Pengusaha

Whats New
Daftar Kasus Penumpang Pesawat Bercanda soal Bom pada 2023

Daftar Kasus Penumpang Pesawat Bercanda soal Bom pada 2023

Whats New
Simak, Pengaturan Pelabuhan Penyeberangan 22 Desember 2023 - 2 Januari 2024

Simak, Pengaturan Pelabuhan Penyeberangan 22 Desember 2023 - 2 Januari 2024

Whats New
Menteri ESDM: Harga Pertalite Bisa Turun kalau Minyak Mentah di Bawah 60 Dollar AS

Menteri ESDM: Harga Pertalite Bisa Turun kalau Minyak Mentah di Bawah 60 Dollar AS

Whats New
IHSG Akhir Pekan Berakhir 'Hijau', Transaksi Capai Rp 14,2 Triliun

IHSG Akhir Pekan Berakhir "Hijau", Transaksi Capai Rp 14,2 Triliun

Whats New
Imbas Boikot, Kapitalisasi Pasar Starbucks Menguap Rp 186,43 Triliun

Imbas Boikot, Kapitalisasi Pasar Starbucks Menguap Rp 186,43 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com