JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim di bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri yakni membayarkan zakat fitrah.
Dikutip dari laman resmi Baznas, baznas.go.id, zakat fitrah dibayarkan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
Selain itu zakat fitrah juga bisa dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu. Sehingga harapannya, rasa kemenangan dan kebahagiaan dapat dirasakan oleh semua orang termasuk masyarakat miskin dan kekurangan.
Untuk besaran zakat fitrah, di Indonesia setara dengan beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Baca juga: Berapa Liter Beras untuk Zakat Fitrah?
Ketentuan tersebut sama untuk seluruh wilayah di Indonesia. Namun, bila diuangkan, jumlahnya akan berbeda-beda di setiap wilayah.
Misalnya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Kini, masyarakat dapat membayarkan zakat fitrah secara online. Pembayaran zakat fitrah online bisa dilakukan melalui lembaga amil zakat yang sudah terpercaya.
Baca juga: Berapa Zakat Mal yang Harus Dikeluarkan?
Adapun berikut cara membayar zakat fitrah online melalui tiga lembaga amil zakat, yakni Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.
Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.