Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

H-1 Lebaran, Menaker Tindaklanjuti 977 Pengaduan Soal THR

Kompas.com - 12/05/2021, 17:11 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sehari menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuziyah akan fokus pada 977 pengaduan yang diterima oleh posko pengaduan THR Kemenaker sepanjang Ramadhan tahun ini.

Ratusan pengaduan tersebut merupakan pengaduan yang telah diverifikasi dan divalidasi berdasarkan duplikasi pengaduan.

Hingga 12 Mei, Posko THR Kemenaker mencatat setidaknya ada 2.897 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.

Baca juga: Kemenaker Terima 2.278 Laporan Terkait Pembayaran THR Lebaran

"Dari data tersebut setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Rabu (12/5/2021).

Ida menguraikan, sebanyak 350 dari 977 aduan yang diterima Posko THR 2021 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti Disnaker di 21 provinsi.

Sisanya akan dilanjutkan setelah perayaan Lebaran tahun 2021.

Ida menjelaskan, proses penyelesaian aduan diawali oleh pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Setelah itu, diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu 30 hari. Setelah itu dapat diberikan rekomendasi sanksi kepada perusahaan.

Baca juga: Kemenaker Beri Lampu Hijau untuk Penempatan Pekerja Migran ke Taiwan

“Jadi kalau dihitung-hitung, sekitar 30 hari untuk penyelesaian, setelah itu baru bisa diberikan rekomendasi terkait dengan pengenaan sanksinya , tapi jika bisa diselesaikan pada waktu pemberian nota pertama saya rasa tidak sampai 30 hari,” tegas Ida.

Ida menjelaskan, ada lima isu besar dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021.

Isu tersebut yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR Bagi Pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, serta THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan (contohnya ojek dan taksi online).

Ida juga mengungkapkan ada lima isu pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan.

Kedua, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen). Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji.

Baca juga: Kemenaker dan Kemenkes Vaksinasi 1.000 Pekerja

Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji. Kelima, THR tidak dibayar karena Covid-19.

“Atas pengaduan tersebut, Kemnaker melakukan berbagai langkah, dimulai dari tahap memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait, dan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, serta merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan,” jelas dia.

Ida memaparkan, pekan pertama setelah Lebaran, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut.

"Terutama menyangkut perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com