Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Terima 2.278 Laporan Terkait Pembayaran THR Lebaran

Kompas.com - 11/05/2021, 19:39 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com – Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sejak 20 April hingga 10 Mei ada 2.278 laporan, yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1.586 pengaduan THR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dari berbagai laporan yang masuk ke Kemnaker melalui Posko THR, pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 berjalan sesuai yang diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ujar Ida melalui siaran pers, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: India Bisa Menjadi Pelajaran Berharga Buat RI

Ida memastikan pemerintah terus memantau pelaksaan pembayaran THR melalui Posko THR Keagamaan baik di tingkat pusat ataupun daerah. Adapun topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 menyangkut 5 hal.

Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai. Kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK. Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign). Keempat, THR bagi pekerja kemitraan. Kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan.

Sedangkan beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021 yakni, 50 persen pengaduan terkait dengan THR yang dibayar dicicil oleh perusahaan, dan selanjutnya terkait dengan THR yang dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji atau THR tidak dibayar karena dampak Covid-19.

“Atas berbagai pengaduan tersebut, Kemenaker telah mengambil empat langkah yaitu verifikasi data internal, kordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian,” kata Ida.

Baca juga: Gojek Resmi Masuk ke Grup Lippo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com