Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tak Bayar THR Pegawai, Siap-siap Kena Sanksi dan Denda

Kompas.com - 12/05/2021, 19:16 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hingga 12 Mei, Posko THR Kemenaker mencatat ada 2.897 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 977 pengaduan tersebut merupakan pengaduan yang telah diverifikasi, divalidasi berdasarkan duplikasi pengaduan, dan tengah ditindaklanjuti.

Ida mengatakan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR 2021, harus bersiap dengan sanksi yang akan diberikan.

Baca juga: H-1 Lebaran, Menaker Tindaklanjuti 977 Pengaduan Soal THR

“Sangksi yang diberikan adalah langkah terakhir setelah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakejaan kita. Sanksi bisa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha,” kata Ida dalam konferensi virtual, Rabu (12/5/2021).

Sementara terkait dengan denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Ida mengatakan, di tahun ini, pelaporan terkait dengan THR lebih tinggi daripada tahun 2020.

Pengaduan pada tahun lalu sebanyak 683 pengaduan, di.mana 75 persen pelaporan terkait dengan pelaksanaan pembayaran, seperti terlambat bayar, tertunda, maupun menyepakati sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan THR.

Sementara 25 persennya terkait dengan perselisiahan hubungan industrial.

Baca juga: DPR: Jangan Sampai Perusahaan Pura-pura Tidak Mampu Bayar THR

“Tahun 2021 ada 977 pelaporan, memang tahun ini lebih besar karena kita berharap THR bisa diberikan H-1 Lebaran. Jika dilihat kesiapan teman-teman Kemenaker, saya optimis penyelesaian akan lebih baik di banding dengan tahun 2020 seiring membaiknya ekonomi kita.” tegas dia.

Ida menjelaskan, pembayaran THR tahun 2020 dan tahun 2021 berbeda.

Hal ini mengingat pada tahun 2020 pandemi Covid-19 tiba-tiba saja muncul dan dalam waktu singkat dunia usaha dan industri terdampak.

Atas kejadian tersebut, Kemenaker memberi toleransi waktu untuk pembayaran THR hingga akhir tahun 2020.

Berbeda dengan saat ini, di mana pemerintah telah menggelontorkan banyak stimulus untuk membangkitkan dunia usaha.

Baca juga: 4 Rekomendasi THR yang Unik yang Bisa Diberikan Ketika Lebaran

Maka dari itu, pengusaha diharapkan berkomitmen untuk memberikan hak pekerjanya, berupa THR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com