Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Minta Masyarakat Tidak Pergi Bersamaan di H+2 Lebaran

Kompas.com - 13/05/2021, 06:00 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta masyarakat agar tidak bepergian dalam waktu bersamaan pada H+2 Lebaran atau Minggu, 16 Mei 2021.

Pasalnya, pada hari ke-11 masa peniadaan mudik tersebut diprediksi menjadi puncak kepadatan orang melakukan perjalanan pasca Lebaran 2021 atau yang biasa disebut puncak arus balik Lebaran.

“Ada preferensi masyarakat untuk melakukan pergerakan pada hari Minggu tangal 16 Mei 2021. Untuk itu saya minta kepada masyarakat agar tidak melakukan perjalanan di tanggal yang sama, karena hari itu pasti ada suatu konsentrasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (13/5/2021).

Baca juga: Menhub Sebut Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Turun 90 Persen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang mencatat akan terjadi peningkatan arus pergerakan masyarakat pasca Lebaran.

Untuk itu, Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah antisipasi diantaranya dengan melakukan penyekatan secara konsisten dan mengimbau kepada masyarakat utuk tidak melakukan perjalanan di hari yang sama.

Untuk mengantisipasi hal itu, dia mengingatkan kepada para petugas di lapangan agar tetap mempertahankan konsistensi dalam bertugas melakukan penyekatan sampai masa peniadaan mudik selesai.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Pengusaha Rest Area Rugi Rp 20 Miliar

“Pengendalian transportasi di sektor darat tantangannya lebih besar dibandingkan sektor lainnya, karena potensi masyarakat yang ingin mudik di sektor darat ini tinggi sekali,” urainya.

“Oleh karenanya effort yang dilakukan rekan-rekan petugas di lapangan baik dari TNI, Polri, Dishub, KKP, Satgas, dan unsur terkait lainnya adalah suatu hal yang luar biasa. Kesabaran para petugas dalam menangani masyarakat pengguna transportasi darat pun sudah dilakukan dengan baik,” sambungnya.

Sejalan dengan itu, Budi Karya mengapresiasi sinergi yang baik antar instansi terkait dalam rangka mensukseskan kebijakan peniadaan mudik tahun ini dalam rangka mencegah meningkatkan kasus positif Covid-19 di Indonesia usai masa libur Idul Fitri 1442H/2021.

Baca juga: Larangan Mudik, Omzet Tenant di Rest Area Anjlok tetapi Tak Bisa Tutup...

“Karena dengan adanya sinergi antar Kementerian dan Lembaga ini memberikan satu warna yang baik dan kekompakan dalam menjalankan kebijakan ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan, hingga hari ini atau hari ke-7 masa peniadaan mudik, telah terjadi penurunan pergerakan manusia yang signifikan di semua sektor baik di darat, laut, udara, dan kereta api, yaitu sekitar 70-90 persen dibanding periode sebelum masa peniadaan mudik.

“Kami apresiasi masyarakat yang telah memahami maksud dan tujuan pemerintah melakukan peniadaan mudik, sehingga akhirnya mengurungkan niat untuk melakukan perjalanan mudik tahun ini,” ucap mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com